WNI Ditangkap di Jepang karena Terlantarkan Anak Seorang Perawat Berusia 21 Tahun

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • Pixabay

JakartaKementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, angkat bicara terkait warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap kepolisian Jepang karena menelantarkan anaknya yang baru dilahirkan hingga meninggal dunia.

Cerita Sriwani Sayuti Bisa Balik Indonesia, Sempat Ditahan di Thailand Dituduh Bawa 128 WNI Wisata Ilegal

Menurut juru bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, wanita tersebut merupakan pemagang yang berusia 21 tahun.

"KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI a.n. JP, umur 21 tahun, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Sangat Kecil! Peluang Timnas Indonesia ke Putaran Keempat Piala Dunia 2026

Selain itu, Iqbal juga mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka juga telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai).

"Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP," ujar Iqbal.

Kata Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia Dihajar Jepang

"Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses," sambungnya.

Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.

Perempuan berusia 21 tahun itu diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari 2024.

Jasad bayi, yang terbungkus dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya itu, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP yang melaporkannya ke polisi pada 25 Februari.

Setelah itu, WNI tersebut ditangkap kepolisian Jepang pada 26 Februari 2024. KJRI Osaka sedang menangani masalah ini. "KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait," tulis KJRI Osaka.

Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai informasi yang juga tersiar di media sosial ini.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, juga masih berkoordinasi dengan perwakilan di negara matahari terbit itu. "Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya