WNI di Jepang Ditangkap Polisi Gegara Telantarkan Jasad Bayinya
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Tokyo – Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jepang, ditangkap pihak kepolisian Jepang karena menelantarkan jasad bayinya. WNI itu disebut sebagai pekerja magang sebagai perawat.
"Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang," tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka dalam keterangannya, pada Rabu malam, 28 Februari 2024.
KJRI Osaka juga mengonfirmasi informasi mengenai seorang WNI yang ditangkap polisi Jepang itu.
Perempuan tersebut diduga menelantarkan jasad bayi yang dia lahirkan di asrama perusahaan, yang diperkirakan dilahirkan antara 23-25 Februari lalu.
Setelah itu, WNI tersebut ditangkap kepolisian Jepang pada 26 Februari 2024. KJRI Osaka sedang menangani masalah ini.
"KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait," tulis KJRI Osaka.
Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai informasi yang juga tersiar di media sosial ini.
Source : VIVA/Natania Longdong.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, juga masih berkoordinasi dengan perwakilan di negara matahari terbit itu. "Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka."