Kekejaman Junta Myanmar! Rohingya Dipaksa Bergabung dengan Militer

Pemuda Myanmar Nekat Kabur Demi Hindari Wajib Militer Junta
Sumber :
  • The Star

Myanmar – Pasca diberlakukannya undang-undang kewajiban militer secara nasional, junta Myanmar berusaha merekrut Muslim Rohingya untuk bergabung dengan tentaranya. 

Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

Mereka menawarkan kebebasan bergerak kepada mereka yang terbatas di kamp-kamp pengungsian di negara bagian Rakhine sebagai cara untuk menggoda mereka untuk masuk ke dinas militer.

Pengungsi Rohingya memasuki wilayah Bangladesh melintasi Myanmar

Photo :
  • The Business Standard
Komandan PMPP TNI Sematkan Baret Biru UN Kepada 22 Prajurit Pilihan Satgas Level II Hospital UNIFIL

Para ahli hukum mengatakan bahwa upaya ini ilegal karena Myanmar telah menolak mengakui Rohingya sebagai salah satu kelompok etnis negara itu dan telah menolak memberikan kewarganegaraan kepada mereka selama beberapa dekade, kata Radio Free Asia.

Para penggiat hak asasi manusia juga percaya bahwa junta sedang memaksa Rohingya untuk dinas militer untuk menimbulkan ketegangan etnis di negara bagian Rakhine. Undang-undang "Layanan Militer Rakyat" telah membuat warga Myanmar yang layak menerima panggilan wajib militer melarikan diri dari kota-kota atau melarikan diri ke negara-negara lain sejak diundangkan pada 10 Februari.

Brigjen TNI Umar Farouq Lantik Mayor Marinir Tutang Jadi Komandan Denma Pasmar 1

Banyak warga telah mengatakan bahwa mereka lebih memilih meninggalkan negara atau bergabung dengan pasukan anti-junta di daerah perbatasan yang terpencil daripada bertempur untuk militer, yang merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2021. 

Setelah menderita kerugian berulang kali di medan perang melawan Tentara Etnis Arakan, atau AA, di negara bagian Rakhine, junta menjadi putus asa untuk merekrut anggota baru.

Pejuang Pasukan Pertahanan Kebangsaan Karenni

Photo :
  • South China Morning Post

Sejak berakhirnya gencatan senjata pada November, militer telah menyerahkan beberapa kota dan kabupaten di negara bagian itu, serta kabupaten Paletwa di negara bagian tetangga Chin.

Sebagian dari 1 juta pengungsi Rohingya telah tinggal di Bangladesh sejak 2017, ketika mereka diusir dari Myanmar oleh operasi pembersihan militer. 

Yang lainnya yang tinggal di dalam negeri, sekitar 630.000 orang, ditetapkan sebagai tanpa kewarganegaraan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk mereka yang tinggal di kamp-kamp untuk orang dalam pengungsian atau IDP, dan dibatasi untuk bergerak bebas di negara bagian Rakhine.

Para penduduk kamp IDP Kyauk Ta Lone di kota Kyaukphyu, Rakhine, mengatakan kepada RFA Burmese bahwa pasukan junta, termasuk pejabat administrasi kota dan komandan operasi Batalyon Infanteri Ringan 542 militer, melakukan sensus terhadap Muslim di kamp tersebut untuk tujuan dinas militer.

Personel junta menyusun daftar lebih dari 160 orang yang dianggap layak untuk diwajibkan dan memberi tahu mereka bahwa mereka harus mengikuti program pelatihan militer selama dua minggu, menurut salah satu penduduk kamp yang, seperti yang lain yang diwawancarai untuk laporan ini, berbicara dengan syarat anonimitas karena alasan keamanan.

“Pejabat administrasi kota datang dan memberi tahu kami bahwa Muslim juga harus melayani militer, tetapi kami menolak untuk mengikuti perintahnya,” kata penduduk tersebut, dikutip dari The Business Standard, Rabu, 28 Februari 2024. 

“Kemudian, komandan operasi militer tiba di sini bersama prajuritnya, dan memaksa kami untuk melakukannya berdasarkan hukum layanan militer. Mereka mengumpulkan nama lebih dari 160 orang,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya