Respons Prancis Soal Israel Bangun Pemukim Ilegal Yahudi di Gaza

Direktur Urusan Hukum Kemlu Prancis, Diego Colas (Doc: X)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Den HaagPrancis pada hari Rabu, 21 Februari 2024, mengutuk pernyataan pejabat Israel yang menyerukan pembangunan kembali pemukiman ilegal Yahudi di Gaza.

Gencatan Senjata di Gaza Akan Berlaku Minggu Pukul 08.30 Waktu Setempat

“Prancis kembali mengecam pernyataan yang mendukung pembangunan kembali pemukiman (Israel) di Gaza dan pemindahan penduduk Palestina di Gaza ke luar wilayah ini,” kata Diego Colas, direktur urusan hukum Kementerian Luar Negeri Prancis, pada sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), tentang akibat hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Rafah, Gaza

Photo :
  • Al Jazeera
Israel Bakal Bebaskan 95 Warga Palestina Besok, Salah Satunya Putri Pemimpin Senior Hamas

Ia menambahkan, Prancis juga sangat menentang kebijakan pemukiman ilegal yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina, yang mencakup penggusuran keluarga Palestina dan penghancuran properti mereka.

“Negara-negara lain mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui segala bentuk aneksasi wilayah secara ilegal. Prancis tidak akan pernah mengakui aneksasi ilegal wilayah di Tepi Barat,” tambah Colas, dikutip dari ANews, Kamis, 22 Februari 2024.

Menlu Israel Dukung Gencatan Senjata di Gaza, Ini Alasannya

Dia menambahkan bahwa hanya solusi dua negara, yang akan memenuhi hak Israel atas keamanan dan aspirasi sah rakyat Palestina untuk menjadi negara merdeka yang layak.

"Untuk mencapai tujuan ini, Prancis menyerukan dimulainya kembali proses perdamaian secara tegas dan kredibel."

Pendapat Prancis, yang merupakan pendapat publik itu dimulai pada Senin, 19 Februari 2024, di Den Haag, menyusul permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat mengenai konsekuensi hukum, yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Sebelumnya, Afrika Selatan telah membawa kasus genosida Israel ke ICJ pada akhir Desember, dan meminta ICJ mengambil tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 29.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober.

Saat itu, ICJ pada bulan Januari memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya, untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun, ICJ gagal dalam memerintahkan gencatan senjata.

Pernyataan tersebut juga memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

VIVA Militer: Tentara Israel menangkap pemuda Palestina

Photo :
  • forward.com

Sebagai informasi, serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, telah menewaskan sekitar 1.200 orang, namun serangan Israel ke Gaza telah mendorong 85 persen penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Sementara itu, 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Meskipun ada kecaman internasional, Israel kini merencanakan invasi darat ke Rafah, yang menampung sekitar 1,4 juta pengungsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya