Arab Saudi Resmi Izinkan Pernikahan Digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Arab Saudi – Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa nikah atau akad nikah kini dapat dilakukan di dua tempat paling suci umat Islam, yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Mengutip surat kabar Saudi Al Watan, langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman jamaah dan pengunjung Dua Masjid Suci. Para pengamat mengatakan inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu di tempat suci.
Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam, mengingat Nabi Muhammad (saw) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid.
Tampaknya pihak berwenang Saudi ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya, karena Al-Jabri juga mengatakan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat. “Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan,” ujarnya, melansir Middle East Monitor, Selasa, 20 Februari 2024.
“Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (yang mana adalah masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.
Sebagian masyarakat, menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”.
Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pernikahan dan para keluarga yang ikut atau tamu, katanya, hal itu termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras. Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan, tambah Al Jabri.
Akhir tahun lalu, dilaporkan bahwa semakin banyak umat Islam dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah Islam mereka sebelum mengadakan walima, atau pesta pernikahan secara terpisah.
Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah haji ke Makkah, yaitu Umrah, yang bisa dilakukan sepanjang tahun.