Malaysia Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal, 130 WNI Ditangkap

130 WNI Ditangkap (Doc: Bernama)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Kuala Lumpur – Departemen Imigrasi Malaysia membekuk 132 migran tidak berdokumen, termasuk dari Indonesia, dalam operasi di pemukiman ilegal, di kawasan perkebunan kelapa sawit di Setia Alam, pada Minggu, 18 Februari 2024.

Blak-blakan, Isaac Hayden Bantah Keturunan Malaysia, Gelandang Newcastle United Itu Sampai Bilang...

Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan 130 warga negara Indonesia (WNI), termasuk 76 laki-laki, 41 perempuan dan 13 anak-anak (salah satunya adalah bayi berusia sembilan bulan), serta dua laki-laki Bangladesh, ditangkap dalam operasi yang dimulai pukul 02.38 waktu setempat.

Pola Baru TKI Ilegal: Menumpang Pesawat dan Menginap di Hotel

Photo :
  • VIVA.co.id/Aceng Mukaram
Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

Jafri Embok Taha mengatakan bahwa hasil intelijen dan pengaduan yang diterima oleh pihaknya, menemukan bahwa permukiman ilegal tersebut sudah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi listrik.

Dia menambahkan bahwa seluruh WNA yang ditangkap tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.

Pemerintah Malaysia Setujui Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370, Ini Respons Keluarga Korban

"Selama tiga jam operasi, ada yang naik ke atap, dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat," ujarnya, dikutip dari Bernama, Senin, 19 Februari 2024.

Jafri mengatakan, operasi tersebut melibatkan 220 anggota dan petugas dari berbagai instansi, termasuk General Operation Force (GOF) dan National Registration Department (Departemen Pendaftaran Nasional). Kasus itu juga sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

130 WNI Ditangkap (Doc: Bernama)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Ketika ditanya tentang tindakan terhadap pemilik tanah, Jafri menjawab bahwa peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Jafri juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran gelap, atau akan menghadapi tuntutan hukum. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya