Penempatan PMI ke Timur Tengah Sering Bermasalah, Migrant Watch Ajukan Tiga Permohonan ke KPK
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta – Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan, mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah.
Menurut Aznil Tan, hal ini dilakukan agar PMI mendapatkan hak penempatan pekerjaan baik di dalam dan di luar negeri.
"Hak rakyat bekerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri merupakan Hak Asasi Manusia," kata Aznil Tan pada Wartawan di Gedung KPK, Jumat, 16 Februari 2024.
Pihaknya juga menyayangkan kementerian tenaga kerja (Kemnaker), yang dianggap menghambat hak rakyat untuk berangkat secara resmi (legal).
Sebelumnya, pada awal bulan Agustus 2023, Solidaritas Pekerja Migran Indonesia melakukan aksi. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat melakukan review penempatan PMI.
Untuk penempatan kawasan negara Timur Tengah disepakati dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) tanpa ada lagi monopoli dari satu asosiasi.
"Setelah Menaker melakukan seleksi kepada Perusahaan Penempatan PMI (P3MI), (mereka) meloloskan 21 perusahaan dan ditambah 49 perusahaan sebelumnya yang bisa ikut penempatan SPSK ke Arab Saudi," ujar Aznil
Namun, menurut Aznil, pelaksanaannya sangat mengecewakan. Setelah P3MI berjuang mendapatkan gaji minimal 1500 Riyal tetapi tiba-tiba penempatan PMI ke Arab Saudi ditutup oleh Kemnaker.
"Alasan penutupan adalah karena SPSK dievaluasi pada pertengahan Januari 2024. Alasan tersebut tidak logis," ucap Aznil.
Penutupan tersebut mengakibatkan maraknya kembali penempatan PMI secara ilegal atas hak rakyat bekerja ke luar negeri, menurut Aznil.
Berikut tiga permohonan Migrant Watch pada KPK:
1. Meminta KPK untuk melakukan pengawasan dan pengawalan pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi agar terlaksana secara sah, jujur dan tanpa praktek kolusi.
2. Meminta KPK untuk menindak adanya dugaan praktik penempatan PMI ke Arab Saudi ilegal yang dilakukan secara sistematis oleh oknum KemnakerÂ
3. Oknum-oknum kepolisian, oknum imigrasi dan oknum kemnaker melakukan penempatan PMI secara ilegal.