Seorang Pengacara Dihukum 180 Hari Penjara Karena Beri Istri Pil Aborsi

Pengacara Beri Obat Pil Aborsi Untuk Istrinya yang Tengah Hamil
Sumber :
  • new york post

VIVA – Seorang pengacara di Houston dijatuhi hukuman 180 hari penjara dan 10 tahun masa percobaan karena memberikan pil aborsi kepada istrinya setelah mengetahui bahwa sang istri tengah hamil untuk ketiga kalinya.

Kisruh Denny Sumargo dengan Farhat Abbas Makin Panas, Olivia Allan Beri Respons Begini

Pada hari Rabu 7 Februari 2024, Mason Herring, 39 tahun, mengaku bersalah karena melukai sang anak dan menyerang istrinya yang sedang hamil.

Dilansir dari New York Post, Senin, 12 Februari 2024, pada awalnya pengacara Herring Law Firm, pendiri dan mitra pengelola tersebut didakwa melakukan penyerangan untuk mendorong aborsi.

Denny Sumargo Khawatir Takut Sang Istri Terseret di Tengah Konflik dengan Farhat Abbas

Pengacara Beri Obat Pil Aborsi Untuk Istrinya yang Tengah Hamil

Photo :
  • new york post

"Saya tidak percaya 180 hari adalah keadilan karena mencoba membunuh anak anda," kata Catherine Herring, istri yang mengajukan gugatan cerai mengatakan kepada pengadilan

Raffi Ahmad dan Keluarga Berduka, Istri Piet Pagau Meninggal Dunia

Pasangan tersebut sebelumnya telah berpisah dan menjalani konseling pernikahan untuk mencoba memperbaiki hubungan mereka ketika dia mengaku sedang mengandung anak ketiga.

Namun, berita tersebut tidak diterima dengan baik oleh Mason, yang berselingkuh dengan seorang rekannya dan mengatakan kepada istrinya bahwa kehamilan akan merusak rencananya dan membuatnya terlihat seperti orang brengsek.

Catherine mengatakan kepada pihak berwenang bahwa pada bulan Maret 2022, suaminya mulai memberinya air keruh yang menurutnya disebabkan oleh kotoran di cangkir atau pipa air.

Pengacara Beri Obat Pil Aborsi Untuk Istrinya yang Tengah Hamil

Photo :
  • new york post

Catherine mengatakan kepada penyelidik bahwa dia dan temannya melihat zat yang tidak diketahui mengambang di minuman yang diberikannya.

Keesokan harinya, dia juga melihat zat dalam minuman yang dibawanya dari restoran cepat saji.

Namun setelah itu, dia menemukan sebungkus pil berisi misoprostol, obat aborsi, di tempat sampah. 

Ia mengaku terkejut dengan aksi yang dilakukan suaminya, sampai pada akhirnya ia berani untuk mengungkapkan kejahatan sang suami pada pihak berwajib.

Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Dua istri hakim yang diperiksa adalah RS selaku istri Erintuah Damanik dan MP, istri dari Mangapul.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024