2 Pengemis Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia, Kantongi Rp33 Jutaan Per Bulan

Pengemis (Ilustrasi)
Sumber :
  • Al Bawaba

VIVA Dunia – Departemen Imigrasi Negara Malaysia telah menangkap tujuh pengemis berwarganegara asing, dalam operasi di pasar malam Gelang Patah di Joho Bahru.

Penampakan Ronald Tannur saat Ditangkap Kejaksaan: Pakai Kaos-Bersandal Jepit

Selama operasi gabungan dengan Departemen Kesejahteraan Sosial Kabupaten Johor Baru, yang disebut 'Ops Bersama', petugas penegak hukum menahan enam pria dan seorang wanita.

Para warga asing tersebut, yang mana adalah seorang laki-laki dan perempuan asal Indonesia, tiga laki-laki penyandang disabilitas asal Kamboja, dan dua warga negara Thailand, telah menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan simpati dari para pendonor.

Detik-detik Ronald Tannur Dieksekusi Kejaksaan di Surabaya

Ilustrasi pengemis.

Photo :
  • http://boombastis.com

Ketujuh warga asing mengklaim sumbangan tersebut akan disalurkan untuk amal, dan untuk membangun sekolah tahfiz "Pengemis asing itu ditangkap karena memanfaatkan sumbangan untuk pendanaan sekolah agama yang sebenarnya tidak ada," kata Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, melansir New Straits Times, Sabtu, 3 Februari 2024.

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

“Beberapa di antaranya adalah penyandang disabilitas. Orang-orang ini dapat memperoleh penghasilan hingga RM300 (Rp993 ribu) sehari atau RM10.000 (RP33 juta) dalam sebulan,” lanjutnya, seraya menambahkan bahwa mereka berusia antara 34 dan 63 tahun.

Warga di sekitar pasar malam awalnya mengeluhkan masuknya pengemis asing, sehingga memicu penggerebekan pada pukul 18.30 waktu setempat oleh polisi.

Bendera Malaysia.

Photo :
  • Pixabay

Warga negara Thailand dan warga Kamboja ditahan di pasar malam.

Sementara dua warga negara Indonesia tersebut ditangkap setelah petugas memeriksa sebuah kios yang beroperasi di pasar dan pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk tinggal di negara Malaysia.

Direktur Departemen Imigrasi Johor Baharuddin Tahir mengatakan para tahanan telah melanggar Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Malaysia, dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar persyaratan visa mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya