Pernyataan Hamas: Kami Akan Patuhi Gencatan Senjata selama Musuh Mematuhinya

VIVA Militer: Penyergapan tentara Israel oleh pasukan Hamas di Gaza
Sumber :
  • ilkha.com

Gaza – Gerakan Hamas menyatakan bahwa mereka akan mematuhi gencatan senjata, yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) asalkan Israel juga melakukan hal yang sama.

Hizbullah Akui Tewasnya Kepala Hubungan Media dalam Pemboman Israel di Beirut

“(Kami) mengikuti pertimbangan Mahkamah Internasional dengan penuh minat, setelah permintaan yang disampaikan oleh Negara Afrika Selatan kepada Pengadilan untuk menghentikan genosida terhadap rakyat kami, khususnya di Gaza. Sehubungan dengan hal ini, Hamas menyatakan posisinya,” bunyi pernyataan itu.

“Jika keputusan dikeluarkan oleh pengadilan di Den Haag untuk melakukan gencatan senjata, gerakan Hamas akan mematuhi gencatan senjata tersebut selama musuh mematuhinya,” tambahnya, dikutip dari The Cradle, Sabtu, 27 Januari 2024.

Palestina: Israel Menerjemahkan Dukungan Terus-menerus AS Jadi Pembantaian Genosida

Dalam kasus seperti ini, Hamas akan membebaskan tahanan Israel yang ditahan di Gaza, jika negara pendudukan melepaskan tahanan Palestina yang ditahan di penjara mereka.

“Musuh Zionis harus mengakhiri pengepungannya selama 18 tahun di Gaza dan memberikan semua bantuan yang diperlukan untuk bantuan dan rekonstruksi populasi,” menurut pernyataan Hamas.

Presiden Israel Urung Hadiri KTT Iklim gara-gara Turki Larang Pesawatnya Melintas

Warga Gaza Berlarian Setelah Israel Tembaki Truk Bantuan Kemanusiaan (Doc: MEMO)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Bulan lalu, Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel di ICJ, dan menyebut Israel melakukan genosida dalam perangnya di Jalur Gaza. Tindakan Israel dianggap sebuah pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB tahun 1948.

Afrika Selatan kemudian menyampaikan argumen pembukaannya pada 11 Januari, dan memberikan bukti seruan terbuka yang dibuat oleh tentara, politisi, dan pejabat Israel untuk melakukan pembunuhan, pembersihan etnis, atau pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza.

Setelah itu, Israel menyampaikan pembelaannya keesokan harinya. Keputusan awal dikeluarkan pada Jumat lalu, 26 Januari 2024.

Menurut Juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy, Israel mengharapkan ICJ untuk membatalkan tuduhan palsu (genosida) yang dinilainya tidak masuk akal itu. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Israel diadili berdasarkan Konvensi Genosida PBB. Namun, ICJ disebutnya tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan putusannya. Pada saat yang sama, AS, Jerman, dan Perancis, serta sekutu Barat lainnya mendukung pertahanan Israel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya