Cemarkan Nama Baik Kolumnis, Donald Trump Disuruh Bayar Ganti Rugi Rp1,3 Triliun
- CNBC News
Washington – Juri pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan pemberian uang ganti rugi sebesar US$ 83,3 juta (Rp1,31 triliun), Jumat 26 Januari 2023, bagi seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dilontarkan mantan presiden Donald Trump.
Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden, sehubungan dengan klaim bahwa dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an. Calon nominasi presiden Partai Republik yang berusia 77 tahun itu menggambarkan keputusan juri sebagai "benar-benar konyol" dan mengatakan dia akan mengajukan banding.
Kolumnis tersebut, Jean Carroll, mengklaim dalam memoar 2019 dan dalam berbagai kesempatan bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an. Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya laku.
Pihak Carroll menuntut Trump untuk membayar sedikitnya US$ 24 juta (Rp378 miliar) sebagai ganti rugi, dan mengatakan bahwa Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll. Juri pada Jumat mengeluarkan keputusan pemberian kompensasi US$ 18,3 juta (Rp288 miliar) dan ganti rugi sebesar US$ 65 juta (Rp1 triliun).
Trump diperintahkan untuk membayar US$ 5 juta (Rp78 miliar) pada Mei tahun lalu dalam gugatan perdata lainnya, yang memvonis bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.
Mantan presiden tersebut menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS. (Ant/Antara)