Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Genosida di Gaza
- Depictions Media
Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan Israel melakukan segala upaya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida apa pun di Gaza, namun panel tersebut tidak memerintahkan untuk mengakhiri serangan militer yang dilakukan Israel yang telah menghancurkan Palestina.
“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata Ketua Pengadilan Joan E. Donoghue, dikutip dari Associated Press Sabtu 27 Januari 2024.
Keputusan tersebut merupakan teguran keras atas tindakan Israel di masa perang dan menambah tekanan internasional kepada Israel untuk menghentikan serangan yang telah berlangsung selama hampir 4 bulan yang telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza dan menyebabkan hampir 85% dari 2,3 juta penduduknya mengungsi dari rumah mereka.
Setidaknya, ada 6 perintah Mahkamah Internasional untuk Israel, pertama harus mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida; membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang dapat mencegah perempuan Palestina melahirkan, kedua Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida.
Perintah ketiga, Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza, keempat Israel harus memastikan akses kemanusiaan.
Kelima, Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida dan keenam, Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan fakta bahwa pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida adalah “tanda rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.” Netanyahu bersumpah untuk terus melanjutkan perang. Keputusan ini diperkuat dengan penetapan waktunya, yang bertepatan dengan Hari Peringatan Holocaust Internasional.
Pada Jumat malam, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menekankan bahwa keputusan pengadilan tinggi tersebut mengikat secara hukum dan “percaya” bahwa Israel akan mematuhi perintahnya, termasuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah tindakan yang dapat mengakibatkan kehancuran rakyat Palestina.