Menlu Afsel Kawal Putusan Mahkamah Internasional atas Kasus Genosida Israel

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor
Sumber :
  • South Africa News

VIVA Dunia – Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengumumkan putusan kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan pada hari ini Jumat, 26 Januari 2024.

Penggugat Israel atas Dugaan Genosida di Gaza Bertambah, Irlandia Siap Ikuti Langkah Afsel

Dengan ini, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Dr Grace Naledi Mandisa Pandor atau akrab disapa Naledi Pandor terbang ke headquarter ICJ di Den Haag, Belanda untuk hadir langsung ketika Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan putusan yang sangat dinantikan tersebut, menurut media resmi pemerintah Afrika Selatan, SA News Gov

Keputusan tersebut, jika dikabulkan, mungkin akan berupa perintah kepada Israel untuk mengumumkan gencatan senjata di Gaza dan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan PBB masuk ke Gaza. 

Gejolak Politik Dunia, Menlu Sugiono: Butuh Pendekatan yang Lebih Efektif

Mahkamah Internasional di Den Haag

Photo :
  • Anadolu Agency

Pengumuman rencana perjalanan Pandor tidak berarti Afrika Selatan tahu bahwa keputusan tersebut akan menguntungkannya, namun mencerminkan keyakinan di Pretoria bahwa permintaan mereka akan dipenuhi, setidaknya sebagian.

Menlu Sugiono: Indonesia Tidak Akan Menempatkan Diri di Blok Militer Manapun

Keputusan berdasarkan klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida kepada rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1948 masih harus menunggu beberapa tahun lagi, namun ICJ, pengadilan tertinggi PBB, mempunyai wewenang untuk mengeluarkan perintah sementara yang serupa. 

Tentu Israel telah menolak klaim tersebut dan berkata hal itu sebagai 'pencemaran nama baik', namun untuk pertama kalinya menghadiri pengadilan untuk mengajukan pembelaan, yang berpotensi mempersulit Israel untuk menolak putusan negatif apa pun. 

Perwakilan kedua negara sebelumnya telah menyampaikan argumen hukum mereka di Den Haag pada tanggal 11 dan 12 Januari dalam sidang yang disaksikan di seluruh dunia. 

Saat sidang Afrika Selatan diwakili oleh para pengacara dan tim hukum internasional yang ahli dibidangnya, untuk membela Palestina. 

John Dugard, mantan pelapor khusus PBB mengenai hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina memimpin tim hukum Afrika Selatan.

Dugard, yang dipandang sebagai salah satu pakar hukum internasional terkemuka di Afrika Selatan, memiliki pengalaman di ICJ, pernah menjabat sebagai hakim ad hoc pada tahun 2008. 

Dugard dengan keras mengkritik tindakan Israel, dengan mengatakan bahwa “Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, kabinet perangnya, dan banyak anggota tentara Israel bertanggung jawab atas tindakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan, mungkin, kejahatan genosida.” 

Anggota tim hukum Afrika Selatan lainnya termasuk penasihat senior Adila Hassam, Tembeka Ngcukaitobi, seorang advokat dari Johannesburg Bar, dan pengacara internasional Max Du Plessis. 

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor

Photo :
  • South Africa News

Tim tersebut juga terdiri dari pengacara Tshidiso Ramogale, Sarah Pudifin-Jones dan Lerato Zikalala, sementara pengacara Irlandia Blinne Ni Ghralaigh dan pengacara Inggris Vaughan Lowe memberikan penasihat eksternal.

PM Israel Benjamin Netanyahu juga mengeluarkan pernyataan resmi yang dirancang untuk meyakinkan pengadilan bahwa Israel bertindak untuk membela diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober.

Netanyahu juga menolak anggapan bahwa Israel berusaha mengusir warga Palestina dari Gaza. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya