Pertama! Negara Ini Gunakan Gas Nitrogen Untuk Eksekusi Mati Tahanan
- AP News
VIVA Dunia – Amerika Serikat, di bawah negara bagian Alabama bagian Selatan dijadwalkan untuk melaksanakan eksekusi pertama terhadap terpidana mati dengan menggunakan gas nitrogen, sebuah metode yang oleh PBB disamakan dengan “penyiksaan kejam.”
Kenneth Eugene Smith yang berusia 58 tahun, telah dijatuhi hukuman mati sejak 1989, setelah dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan.
Pada tahun 2022, ia mengalami upaya eksekusi yang gagal dengan suntikan mematikan, yang menurut pengacaranya menyebabkan dia menderita sakit fisik dan psikologis yang parah, termasuk gangguan stres pasca-trauma, melansir laporan CBS News, Kamis, 25 Januari 2024.
Meski pengacara sempat menuntut untuk menghentikan gugatan mati Smith, namun Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak menghentikan eksekusi tersebut.
Para hakim menolak untuk mendengarkan gugatan hukum Smith yang menyatakan bahwa upaya eksekusi kedua yang dilakukan Alabama, setelah upaya pertama yang gagal menyebabkan dia trauma parah, akan melanggar perlindungan Amandemen Kedelapan Konstitusi AS terhadap hukuman yang kejam dan tidak biasa.
Tidak ada hakim yang secara terbuka berbeda pendapat terhadap keputusan tersebut.
Jika terlaksana, eksekusi Smith akan menjadi yang pertama menggunakan gas sejak 1999, ketika seorang terpidana pembunuh dieksekusi menggunakan gas hidrogen sianida.
Eksekusi Smith akan dilakukan dalam jangka waktu 30 jam mulai pukul 06.00 GMT (16.00 WIB) pada hari Kamis, kecuali dia menerima penangguhan hukuman pada menit-menit terakhir dari pengadilan federal dalam upayanya menghentikan eksekusi, yang tampaknya tidak mungkin terjadi.
Gas nitrogen akan diberikan melalui masker, sehingga mengurangi oksigen dalam tubuh dan terpidana akan ‘secara perlahan’ mati.
Alabama adalah satu dari tiga negara bagian yang telah menyetujui penggunaan hipoksia nitrogen untuk eksekusi mati, dan negara-negara bagian yang masih memperbolehkan hukuman mati harus berjuang untuk mendapatkan obat-obatan yang digunakan dalam protokol eksekusi suntikan mematikan.
Jaksa Agung Alabama dari Partai Republik Steve Marshall menggambarkan metode kontroversial ini sebagai "mungkin metode eksekusi paling manusiawi yang pernah dirancang."
Namun, Ravina Shamdasani, juru bicara kantor hak asasi manusia PBB di Jenewa, memperingatkan bahwa metode tersebut bisa "sama dengan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional."