Besok! Mahkamah Internasional Akan Umumkan Hasil Sidang Genosida Israel yang Diajukan Afrika Selatan
- Middle East Monitor
VIVA Dunia – Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan apakah mereka akan memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel setelah Afrika Selatan mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza, pada esok hari, Jumat, 26 Januari 2024.
Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, bahwa panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya terhadap permintaan Afrika Selatan di pengadilan pada 26 Januari pukul 12:00 GMT (atau pada 19:00 WIB).
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk hadir di pengadilan tersebut saat menyampaikan pengumumannya, kata juru bicara pemerintah, melansir Al Jazeera, Kamis, 25 Januari 2024
ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida pada hari Jumat, namun akan mempertimbangkan kemungkinan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menahan tindakan Israel.
Awal bulan Januari, dalam sidang yang berlangsung selama dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian darurat seranan militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina di Gaza.
Mereka berargumentasi bahwa “langkah-langkah sementara diperlukan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman”.
Afrika Selatan mengajukan sembilan gugatan ke pengadilan.
Diantaranya adalah tuntutan akan perintah yang memerintahkan Israel untuk menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, serta perintah terpisah yang mengarahkan Israel untuk memfasilitasi dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Pengadilan tidak terikat untuk memerintahkan tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan, namun dapat merumuskan tindakan sementara yang dianggap paling tepat.
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk sementara pengadilan memeriksa seluruh kasus, yang dapat memakan waktu beberapa tahun.
Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang ‘sangat menyimpang’ dan mengatakan mereka mempunyai hak untuk membela diri dari Hamas, kelompok Palestina yang memimpin serangan mendadak terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 1.139 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut kepada para pejabat Israel.
Israel mengatakan mereka menargetkan Hamas di Gaza, bukan warga sipil Palestina, yang mana dianggap sebagai ‘omong kosong’ oleh Afrika Selatan.
Sejak Oktober, sudah lebih dari 27.000 orang telah tewas dalam serangan Israel, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut otoritas Palestina di Gaza.