Lebih dari 1.000 Organisasi Dunia Dukung Afsel Seret Israel di Mahkamah Internasional, Ini Daftarnya
- Mosab Shawer/Al Jazeera.
VIVA Dunia – Lebih dari 1.000 organisasi gerakan kerakyatan, partai politik, serikat pekerja, dan berbagai organisasi di seluruh dunia menyerukan negara-negara untuk mendukung kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan untuk mendukung kemerdekaan warga Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Kami sekarang mendesak negara-negara lain untuk memperkuat keluhan yang disampaikan dengan tegas dan berargumentasi baik ini dengan segera mengajukan Deklarasi Intervensi ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia,” kata mereka dalam sebuah pernyataan, melansir Anadolu Agency, Kamis, 24 Januari 2024.
Pernyataan tersebut mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tindakan genosida Israel, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. “Banyak negara dengan tepat mengungkapkan kengerian mereka atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Negara Israel terhadap warga Palestina.”
Di antara para penandatangan pernyataan tersebut adalah Nahosgruppe Mannheim (Jerman), Malcolm X Center for Self-Determination (AS), Komisi Hak Asasi Manusia Islam (Inggris), Israel Melawan Apartheid (Israel), Federasi Serikat Buruh Independen Yordania, Mediciana Democrata (Italia), Institut Studi Kritis Zionisme, Satu Keadilan (Prancis), Yahudi Afrika Selatan untuk Palestina Merdeka, dan Majelis Perempuan Internasional Irak.
“Pasukan Pendudukan Israel telah mengebom rumah sakit, tempat tinggal, pusat pengungsi PBB, sekolah, tempat ibadah, dan jalur pelarian, membunuh dan melukai puluhan ribu warga Palestina sejak 7 Oktober 2023. Lebih dari separuh korban tewas adalah perempuan dan anak-anak,” lanjut pernyataan itu.
Mengutip deklarasi terbuka dari para pemimpin Israel yang menyatakan niat mereka untuk secara permanen mengusir warga Palestina dari tanah mereka sendiri, organisasi-organisasi tersebut mendukung anggapan Afrika Selatan bahwa tindakan-tindakan ini termasuk dalam Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
“Afrika Selatan benar dalam menuduh bahwa berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, tindakan Israel 'bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari upaya mereka untuk melakukan genosida. kelompok nasional, ras dan etnis Palestina yang lebih luas.'”
Menggarisbawahi betapa mendesaknya situasi ini, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa para pihak dalam Konvensi Genosida berkewajiban untuk mencegah genosida.
“Deklarasi Intervensi yang diajukan ke ICJ untuk mendukung kasus Afrika Selatan terhadap Israel adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa semua tindakan genosida dihentikan dan mereka yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.”
Pernyataan tersebut diakhiri dengan menekankan bahwa tindakan Israel, termasuk membunuh, melukai, membuat trauma, dan menggusur warga Palestina sambil menolak sumber daya penting untuk penduduk yang diduduki, memenuhi kriteria kejahatan genosida.
“Jika mayoritas negara di dunia menyerukan gencatan senjata, namun gagal untuk menuntut Israel, apa yang bisa menghentikan Israel melakukan pembersihan etnis terhadap seluruh warga Palestina?”
Dalam permohonan terakhirnya, mereka mendesak pemerintah nasional di seluruh dunia untuk segera mengajukan Deklarasi Intervensi untuk mendukung kasus Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada hari Kamis membuka sesi perdananya mengenai tuduhan genosida yang dilakukan Afrika Selatan terhadap Israel, sebuah perkembangan yang telah mendapatkan dukungan luas dari banyak negara, sejalan dengan seruan global untuk gencatan senjata di negara tersebut. Gaza, saat menghadapi tentangan dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris.