Presiden Israel Isaac Herzog Dituntut Pidana di Swiss

Presiden Israel, Isaac Herzog.
Sumber :
  • The Times of Israel.

VIVA – Presiden Israel Isaac Herzog menghadapi tuntutan pidana di Swiss dalam kunjungannya ke Forum Ekonomi Dunia Davos.

Tuduhan tersebut muncul ketika Israel juga menghadapi kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ terhadap pasukan pendudukan yang melakukan perang yang menghancurkan warga sipil di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

VIVA Militer: Presiden Israel, Isaac Herzog

Photo :
  • i24news.tv

Kantor Kejaksaan Agung Swiss mengumumkan pada hari Jumat bahwa tuntutan pidana akan menjalani prosedur pemeriksaan standar.

Namun, pihak berwenang Swiss mengatakan bahwa mereka perlu mengeksplorasi pertanyaan mengenai kekebalan bagi individu yang bersangkutan, dan pihak berwenang bermaksud untuk menghubungi Kementerian Luar Negeri Swiss untuk klarifikasi lebih lanjut.

Negara-negara ketiga tidak memiliki yurisdiksi pidana terhadap kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri negara lain saat ini, sehingga membuat hukuman terhadap Herzog menantang. Rincian di balik pengaduan yang diajukan dan identitas pelapor masih dirahasiakan.

Juru bicara kantor Herzog menahan diri untuk tidak mengomentari pernyataan jaksa Swiss, dan hanya menyatakan bahwa kunjungan presiden ke Davos bertujuan untuk memberikan perspektif Israel mengenai situasi Gaza.

Pertamina Eco RunFest 2024, Dorong Pemberdayaan UMKM hingga Pertegas Komitmen Capai NZE 2060

Bangunan Universitas Al Israa di Gaza diledakan oleh militer Israel

Photo :
  • Al Israa

Menurut pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh para pelapor dan diperoleh kantor berita AFP, berjudul “Tindakan Hukum Melawan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan,” beberapa orang yang tidak disebutkan namanya telah mengajukan tuntutan kepada jaksa federal dan pihak berwenang di Basel, Bern, dan Zurich.

Israel Kembali Gempur Lebanon Selatan, Tewaskan 35 Orang dalam Sehari

Pernyataan tersebut mengungkapkan bahwa penggugat sedang mencari tuntutan pidana sejalan dengan kasus yang dibawa ke Mahkamah Internasional PBB (ICJ) oleh Afrika Selatan.

Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza, dan mendesak ICJ untuk mengeluarkan “tindakan sementara” untuk mendorong Israel menghentikan agresinya terhadap rakyat Palestina.

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Sejak dimulainya agresi Israel terhadap Palestina pada tanggal 7 Oktober, pasukan pendudukan Israel telah dengan sengaja membunuh lebih dari 25.000 warga Palestina, dengan mayoritas korban tercatat di kalangan anak-anak dan warga sipil.

VIVA Militer: Serangan roket Hizbullah di wilayah utara Israel

Hizbullah Tembakkan 250 Roket ke Israel, Sejumlah Orang Luka-luka

Hizbullah telah menembakkan sekitar 250 roket dan proyektil lainnya ke Israel yang melukai tujuh orang di lokasi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024