Afrika Selatan Siapkan 50 Pengacara Untuk Tuntut AS dan Inggris Karena Bantu Israel

Pengacara Afrika Selatan yang bela Palestina di ICJ kembali ke negaranya
Sumber :
  • GroundUp.org/Ihsaan Haffejee

VIVA Dunia – Pengacara Afrika Selatan sedang mempersiapkan tuntutan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat dan Inggris atas dugaan keterlibatan Israel dalam kejahatan perang terhadap warga Palestina. 

Israel Kembali Gempur Lebanon Selatan, Tewaskan 35 Orang dalam Sehari

Sekitar 50 pengacara, yang dipimpin oleh pengacara Afrika Selatan Wilkus Van Rensburg, kini tengah bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris untuk membawa kasus mereka ke pengadilan perdata. 

"Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Van Rensburg melansir Anadolu Agency, Rabu, 17 Januari 2024.

Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari Amerika Serikat

Presiden AS Joe Biden dan PM Inggris Rishu Sunak

Photo :
  • KTVZ

Ia juga mengatakan bahwa inisiatifnya tersebut telah mendapat banyak dukungan dari rekan-rekan hukumnya. “Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam tuntutan hukum. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, namun saya bukan (Muslim). Mereka merasa berkewajiban untuk membantu perjuangan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi memang tidak benar," lanjutnya. 

Hasil Survei: 42 Persen Remaja Yahudi di AS Percaya Israel Lakukan Genosida di Gaza

Van Rensburg mengatakan bahwa dirinya telah memantau dengan cermat perkembangan pengajuan kasus genosida negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), di mana ia telah menulis surat kepada ICJ dan berbagai negara untuk mendesak penuntutan terhadap mereka yang terlibat dalam kejahatan terhadap Palestina. 

Ia mengatakan kasus ICJ akan menjadi panduan bagi inisiatifnya, dan timnya akan bertindak sesuai dengan keputusan pengadilan PBB. 

ICJ diperkirakan akan memutuskan permintaan “tindakan sementara” Afrika Selatan dalam beberapa minggu mendatang, yang berpotensi membuat Israel diminta menghentikan perangnya di Gaza. 

Meskipun pengadilan internasional tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan keputusannya, Rensburg yakin bahwa AS masih dapat menghadapi konsekuensi hukum, meskipun mereka tidak menerima keputusan yang merugikan Israel. 

"AS kini harus bertanggung jawab atas kejahatan yang mereka lakukan. AS harus menerima tanggung jawabnya,” katanya, mengacu pada pengiriman bantuan militer Washington ke Israel dan 'kerjasama' Presiden Joe Biden dan PM Benjamin Netanyahu.

Para ahli hukum dan pengacara dari sisi Afrika Selatan

Photo :
  • Sowetan Live News

Seperti diketahui, perang Israel di Gaza telah berlangsung selama lebih dari 100 hari, dan telah menewaskan sedikitnya 24.285 orang, sebagian besar mayoritas warga sipil wanita dan anak-anak, menurut otoritas kesehatan Gaza.

Di ICJ, Afrika Selatan berargumen bahwa Israel melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina, menyoroti besarnya korban jiwa warga sipil, lebih dari 1,9 juta orang mengungsi dan hancurnya infrastruktur utama di Gaza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya