Bantu Israel, Afrika Selatan Juga Akan Seret AS dan Inggris ke Pengadilan

Para pengacara Afrika Selatan yang bela Palestina di ICJ pulang ke negarany
Sumber :
  • GroundUp.org/Ihsaan Haffejee

VIVA Dunia – Setelah Afrika Selatan mengajukan tuntutan kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Gaza pekan lalu, kini, hampir 50 pengacara di negara tersebut tengah mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap pemerintah AS dan Inggris dengan alasan bahwa mereka terlibat dalam kejahatan perang Israel kepada rakyat Palestina. 

Inisiatif ini, yang dipimpin oleh pengacara Afrika Selatan Wikus Van Rensburg, bertujuan untuk mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut di pengadilan sipil, bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris, yang kini tengah mulai berkomunikasi. 

Rensburg, yang telah menulis surat ke berbagai negara dan ICJ selama beberapa minggu terakhir menuntut agar Israel dan pendukungnya diadili, telah memulai persiapan untuk mengajukan gugatan terhadap kedua negara Barat tersebut, dengan dukungan 'rekan-rekannya'. 

Para Hakim Mahkamah Internasional

Photo :
  • Middle East Monitor

"Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg melansir Anadolu Agency, Rabu, 17 Januari 2024, merinci proses dimana Washington dan London akan diadili karena terlibat dalam kejahatan perang Tel Aviv terhadap rakyat Gaza.

Saat bercerita kepada orang-orang disekitarnya tentang pengajuan gugatan, Rensburg mengaku mendapat banyak dukungan.

"Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam tuntutan hukum. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu perjuangan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi tidak benar.” 

Apa yang terjadi di Irak adalah contohnya, katanya, sambil menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah tersebut karena masalah ini tidak dianggap penting. 

Namun kini, masyarakat percaya apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal agar proses hukum dapat dilaksanakan, kata pengacara asal Afrika Selatan tersebut, seraya menambahkan bahwa “AS sibuk mengeluarkan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan tersebut."

"Tidak ada yang bilang berhenti, (namun) cukup sudah,” tambahnya. 

Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan bagi kasus mereka melawan AS dan Inggris, dan bahwa mereka akan memulai prosesnya berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Mahkamah Internasional (ICJ). 

Seperti diketahui, pekan lalu, 11 dan 12 Januari 2024, para peserta sidang, yaitu Afrika Selatan dan Israel masing-masing telah menyampaikan pendapat dan pembelaan mereka di hadapan para hakim ICJ. 

Dalam pengajuan setebal 84 halaman, Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang mana Afrika Selatan dan Israel menjadi negara yang menandatangani perjanjian genosida tersebut. Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini mempunyai hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan tersebut.

Afrika Selatan menunjuk para pengacara dan tim hukum internasional yang ahli dibidangnya, untuk membela Palestina. 

John Dugard, mantan pelapor khusus PBB mengenai hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina memimpin tim hukum Afrika Selatan.

Anggota Kongres Sebut AS Sudah Bantu Israel Senilai Rp286 Triliun dalam Bentuk Senjata

Dugard, yang dipandang sebagai salah satu pakar hukum internasional terkemuka di Afrika Selatan, memiliki pengalaman di ICJ, pernah menjabat sebagai hakim ad hoc pada tahun 2008. 

Presiden AS Joe Biden dan PM Inggris Rishu Sunak

Photo :
  • KTVZ
ICC Perintahkan Penangkapan PM Israel, Biden Tegaskan AS Akan Lindungi Netanyahu

Dugard dengan keras mengkritik tindakan Israel, dengan mengatakan bahwa “Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, kabinet perangnya, dan banyak anggota tentara Israel bertanggung jawab atas tindakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan, mungkin, kejahatan genosida.” 

Anggota tim hukum Afrika Selatan lainnya termasuk penasihat senior Adila Hassam, Tembeka Ngcukaitobi, seorang advokat dari Johannesburg Bar, dan pengacara internasional Max Du Plessis. 

Hamas Sebut AS Takut-takuti Hakim Mahkamah Internasional yang Perintahkan Tangkap Netanyahu

Tim tersebut juga terdiri dari pengacara Tshidiso Ramogale, Sarah Pudifin-Jones dan Lerato Zikalala, sementara pengacara Irlandia Blinne Ni Ghralaigh dan pengacara Inggris Vaughan Lowe memberikan penasihat eksternal.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas pembunuhan Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh.

Putusan ICC Akhiri Impunitas Puluhan Tahun yang Dinikmati Pejabat Israel, Menurut OKI

OKI menyambut putusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza, Palestina.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024