5 Negara Ini Seret Israel Ke Pengadilan Internasional, Sidang Hari Ini

VIVA Militer: Bendera Israel
Sumber :
  • Moderate Rebels

Jakarta – Beberapa negara di dunia berusaha membawa Israel ke Pengadilan Internasional (ICJ) karena tindakan Israel yang terus menerus melakukan serangan membabi buta di wilayah Gaza, Palestina, yang telah menyebabkan kematian lebih dari 23 ribu warga sipil di daerah tersebut.

Israel Kelabakan Lawan Houthi, AS Murka Bantu Gempur Ibu Kota Yaman

Saat ini, empat negara telah mengambil langkah untuk membawa Tel Aviv ke persidangan dengan pandangan bahwa tindakan Israel tersebut dapat dianggap sebagai tindakan genosida yang dapat membahayakan penduduk Gaza dan mengusir mereka dari tempat tinggalnya.

VIVA Militer: Persekusi tentara Israel terhadap warga sipil Palestina

Photo :
  • alarabiya.net
Israel Berlakukan Jam Malam dan Tutup Toko-toko di Kota Deir Istiya Tepi Barat

Sesi pendengaran laporan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 11 Januari 2024. Berikut adalah negara-negara yang melaporkan Israel ke ICJ, seperti dilansir dari berbagai sumber:

1. Afrika Selatan

Kondisi Gaza Makin Memprihatinkan, Gerakan Cinta dan Peluk Palestina Digaungkan

Afrikas Selatan mengajukan gugatan tersebut pada akhir Desember 2023. Negeri Nelson Mandela itu menuduh Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza

Pengajuan setebal 84 halaman oleh Afsel mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust. Baik Pretoria maupun Tel Aviv merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ sebagai badan hukum tertinggi PBB untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.

Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukum siapapun yang melakukannya. Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama".

2. Bolivia

Bendera Bolivia

Photo :
  • Wikipedia

Bolivia juga menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Jaksa ICJ untuk Karim Khan bersama Afsel, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di Palestina. Khan mengatakan pihaknya menerima permintaan tersebut pada 30 November.

La Paz pada Selasa kemarin juga mengatakan mengumumkan dukungannya terhadap kasus Afsel melawan Israel soal Gaza. Menurutnya, Pretoria telah mengambil langkah yang monumental secara historis.

Setelah kampanye pemboman Israel di Gaza pada tanggal 7 Oktober, Bolivia menjadi negara pertama di Amerika Latin yang memutuskan hubungan dengan negara pendudukan tersebut. Wakil Menteri Luar Negeri Freddy Mamani menyebut bahwa Israel telah menyerang masyarakat sipil di Jalur Gaza.

3. Malaysia

PM Malaysia Anwar Ibrahim

Photo :
  • Dok Anwar Ibrahim

Malaysia juga memberikan sokongan kuat terhadap pengajuan perkara Afsel pada Israel di ICJ. Jiran Indonesia ini mengatakan perlu ada sanksi hukum yang tepat terkait pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

"Tindakan hukum terhadap Israel di hadapan ICJ merupakan langkah yang tepat waktu dan nyata menuju akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) pada umumnya," tulis Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam situs resminya.

Malaysia juga kembali menyerukan solusi jangka panjang dengan memberikan Palestina negara mereka sendiri yang merdeka dan berdaulat. Ini harus berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

4. Chili

Sebanyak 100 pengacara Chili mengajukan pengaduan ke ICJ terhadap Perdana Menteri Israel (PM) Benjamin Netanyahu dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang di Gaza.

Dalam laporan Middle East Monitor, pengaduan tersebut, disampaikan pada tanggal 22 Desember di Den Haag, Belanda, dan dipimpin oleh mantan Duta Besar Nelson Hadad.

Para pelapor yang sebagian besar keturunan Palestina menyerukan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan ini.

Mereka juga menyoroti pemboman tanpa pandang bulu di Gaza sejak 7 Oktober dan penghancuran seluruh lingkungan pemukiman tanpa membedakan warga sipil dan kombatan.

5. Turki

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli

Photo :
  • Anadolu

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, mengumumkan dalam akun X nya bahwa Ankara menyambut baik permohonan yang diajukan oleh Afsel ke ICJ terkait Israel. Ia berharap proses peradilan ini bisa selesai secepatnya.

"Pembantaian Israel terhadap lebih dari 22 ribu warga sipil Palestina di Gaza, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja dan para pelakunya harus bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional," tulisnya.

"Diharapkan dalam kerangka permohonan ini, Mahkamah Internasional akan memutuskan tindakan sementara yang melibatkan tindakan tersebut untuk menghentikan serangan Israel di Gaza. Turki juga akan mengikuti implementasi keputusan ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya