20 Militer Terlemah di Dunia, Ada Negara yang Tak Disangka!

VIVA Militer: Ilustrasi militer.
Sumber :
  • VIVA Militer

Jakarta – Negara-negara yang memiliki kekuatan militer tergolong lemah menjadi sebuah tantangan yang perlu diatasi. Hal ini dikarenakan kekuatan militer merupakan komponen integral yang berperan penting dalam melindungi warga negara dari potensi ancaman yang mungkin datang dari negara-negara lain.

Video Detik-detik Pasukan Rusia Rebut Kembali Kota Vital Sudzha

Meskipun demikian, terdapat beberapa negara yang memiliki kekuatan militer terlemah. Menurut informasi dari situs globalfirepower, dilansir Kamis, 11 Januari 2024, mereka menyusun peringkat yang mengurutkan kekuatan militer dunia dari yang paling kuat hingga yang paling lemah, dengan total 141 negara yang masuk dalam daftar tersebut.

VIVA Militer: Ilustrasi militer.

Photo :
  • VIVA Militer
Heboh Percepatan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Jenderal Maruli Angkat Bicara

Semakin mendekati angka 0.000, menunjukkan bahwa militer dari negara tersebut semakin kuat. Sebaliknya, semakin jauh dari angka tersebut menandakan bahwa kekuatan militer negara tersebut tergolong lemah. Berikut adalah 20 negara dengan kekuatan militer yang termasuk dalam kategori terlemah di dunia.

Makin Rakus, Militer Israel Bangun 2 Pos di Jabal al-Sheikh

20 Militer Terlemah di Dunia

  1. Bhutan (23.2577)
  2. Kosovo (19.4791)
  3. Liberia (9.9159)
  4. Somalia (8.0104)
  5. Sierra Leone (7.2063)
  6. Suriname (8.0693)
  7. Eritrea (5.6579)
  8. Makedonia (5.0801)
  9. Gabon (4.9661)
  10. Republik Afrika Tengah (4.9381)
  11. Panama (4.7889
  12. Burkina Faso (4.6697
  13. El Salvador (4.4774
  14. Namibia (4.4392)
  15. Mauritania (4.4027)
  16. Madagaskar (4.4214)
  17. Republik Kongo (4.3892)
  18. Montenegro (4.3841)
  19. Republik Dominika (4.2916)
  20. Bosnia dan Herzegovina (4.0474)
VIVA Militer: KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Geram, Revisi UU TNI Dianggap Ingin Kembali ke Zaman Orde Baru, KSAD Maruli: Kampungan!

Jenderal Maruli tegaskan TNI patuh dengan keputusan negara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025