Terjerat Kasus Korupsi, 141 Staf Kementerian Arab Saudi Ditangkap
- VIVA/M Ali Wafa
Riyadh – Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi (Nazaha), mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap 141 pegawai dari enam kementerian karena kasus korupsi pada Desember 2023.
Para pegawai ini bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Garda Nasional, Kementerian Kehakiman, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan serta Perumahan.
Dilansir dari Gulf News, Rabu, 3 Januari 2024, para tersangka terlibat dalam serangkaian pelanggaran serius, termasuk penyuapan, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, dan pemalsuan.
Nazaha melakukan 1.481 kunjungan pengawasan dan menyelidiki 207 orang, Nazaha akhirnya berujung memangkap ratusan pegawai kementerian tersebut.
Laporan itu merinci bahwa meskipun beberapa dari mereka yang ditahan telah dibebaskan dengan jaminan, inisiatif ini merupakan tindakan tegas dalam memberantas praktik korupsi di departemen pemerintah.
Di Arab Saudi, konsekuensi hukum atas pelanggaran suap bisa sangat berat, termasuk hukuman penjara hingga sepuluh tahun, denda hingga 1 juta Riyal atau setara dengan Rp4,1 miliar, dan pemecatan atau pelarangan jabatan publik.
Bagi yang menawarkan atau menjanjikan suap namun ditolak, ancaman hukumannya juga bisa mencapai sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp4,1 miliar.
Undang-undang Saudi juga mengizinkan penyitaan harta hasil kejahatan dan, bagi pelanggar berulang, hukuman akan dijatuhkan lebih dari hukuman maksimum yang ditentukan untuk kejahatan tersebut, tetapi tidak melebihi dua kali lipat.
Perusahaan dapat dikenakan denda hingga 10 kali lipat nilai suap dan dilarang melakukan kontrak pengadaan.
Konsekuensi hukum terhadap pencucian uang di Arab Saudi sangat ketat, termasuk denda hingga 7 juta Riyal atau Rp28,8 miliar, penjara hingga 15 tahun dan larangan bepergian bagi warga negara serta deportasi bagi warga negara non-Saudi setelah hukuman selesai.
Selain itu, ada hukuman pidana antara satu bulan dan satu tahun penjara dan/atau denda antara 5 ribu Riyal (Rp20,6 juta) dan 50 ribu Riyal (Rp206,3 juta) bagi siapa pun yang melakukan tindakan pelecehan, kecuali hukuman yang lebih tinggi ditentukan berdasarkan hukum Syariah atau peraturan lain yang berlaku.