30 Nelayan Indonesia Ditahan Pihak Australia Gegara Illegal Fishing

Nelayan bergotong royong menata jaring ikan seusai melaut. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA Dunia – Sebanyak 30 orang nelayan Indonesia ditahan di penahanan imigrasi Australia, karena diduga terlibat penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di lepas pantai Kimberley, Australia Barat.

Bursa Asia Fluktuatif pada Pembukaan Pasar, Investor Tunggu Keputusan Suku Bunga dari Dua Negara Ini

Para nelayan tersebut menghadapi tuntutan dan penangkapan dalam operasi multi-lembaga yang dipimpin oleh Australian Border Force atau Pasukan Perbatasan Australia (ABF). Mereka mengungkap tiga kapal penangkap ikan ilegal, gabungan tangkapan satu ton teripang (teripang) dan peralatan penangkapan ikan berhasil diamankan. 

Kapal-kapal yang dicegat telah dihancurkan. 

Risma: Nilai Tawar Nelayan Cukup Rendah di Jawa Timur

Kegiatan ABF tersebut mencakup pengawasan melalui darat, udara dan laut, dan difokuskan pada wilayah di dalam Taman Laut Kimberley di utara Broome. 

Kapal nelayan/ilustrasi.

Photo :
  • VIVA/Dani Randi
Anindya Bakrie Respons Rencana Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan

Asisten Komisaris ABF dan komandan Operasi Leedstrum Kylie Rendina mengatakan ini adalah “kelompok nelayan asing terbesar yang ditahan dalam lebih dari satu dekade”. 

"Jika Anda menangkap ikan secara ilegal, Anda akan kehilangan kapal, peralatan Anda, dan Anda akan ditempatkan di tahanan imigrasi, untuk menghadapi kemungkinan tuntutan,” katanya, melansir ABC News, Rabu, 3 Januari 2023.

Nelayan Indonesia tersebut berhasil dibawa dengan selamat ke pantai dan sejak itu diterbangkan ke Pusat Penahanan Imigrasi Yongah Hill di Northam, timur laut Perth. 

Manajer umum operasi perikanan Otoritas Manajemen Perikanan Australia, Justin Bathurst, mengatakan penyelidikan akan terus dilakukan. 

"Selain menghadapi penghancuran kapal mereka dan penyitaan hasil tangkapan dan peralatan, para nelayan asing ini akan menjalani penyelidikan menyeluruh dan, jika diperlukan, penuntutan atas pelanggaran yang melanggar hukum Australia,” katanya.

Taman Laut Kimberley membentang hampir 75.000 kilometer persegi dan merupakan rumah bagi paus, lumba-lumba, duyung, dan penyu. Bathurst mengatakan taman yang sangat dilindungi ini merupakan "pilihan yang menarik bagi nelayan asing ilegal". 

Ilustrasi nelayan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

Operasi Leedstrum dilakukan pada bulan Desember di tengah lonjakan aktivitas ilegal di perairan Kimberley dalam beberapa bulan terakhir, dengan 65 kapal terlihat selama periode 24 jam selama bulan Oktober 2023. 

ABF mengatakan operasi ini akan terus dilakukan sampai nelayan ilegal dapat dicegah memasuki wilayah tersebut. Catatan ABF menunjukkan 125 kapal dicegat selama tahun anggaran 2022-2023. Populasi hewan seperti teripang banyak diminati oleh para nelayan ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya