Gegara Konten "Palsu" Soal Ukraina, Google Didenda Pengadilan Rusia
- VIVA/Misrohatun Hasanah
Moskow – Pengadilan Rusia, pada Rabu 20 Desember 2023, menjatuhkan denda sebesar 4,6 miliar rubel (sekitar Rp787,4 miliar) kepada Google karena gagal menghapus konten "palsu" tentang konflik di Ukraina, kantor berita TASS melaporkan.
Rusia berselisih dengan sejumlah perusahaan teknologi asing terkait konten, sensor, data, dan perwakilan lokal mereka. Sengketa itu semakin memanas setelah Rusia menginvasi Ukraina pada Februari 2022, yang disebut Moskow sebagai "operasi militer khusus".
Google, anak perusahaan Alphabet, belum memberikan tanggapannya.
YouTube, yang juga dimiliki oleh Alphabet, telah menjadi sasaran kemarahan Rusia. Namun, tidak seperti Twitter, Facebook, dan Instagram, YouTube belum diblokir oleh Rusia.
Denda pada Rabu itu dihitung dari omset tahunan Google di Rusia.
Perusahaan itu sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda berbasis omset sebesar 7,2 miliar rubel pada akhir 2021 dan 21,1 miliar rubel pada Agustus 2022.