Anak Joe Biden Dituntut Gagal Bayar Pajak Rp 21,7 Miliar
- New York Post
Washington – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 7 Desember 2023, mengajukan tuntutan pidana baru terhadap putra dari Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden, dengan tuduhan gagal membayar pajak sebesar US$1,4 juta atau setara dengan Rp 21,7 miliar. Padahal, gaya hidup mewah Hunter Biden melebihi jutaan dolar.
Hunter juga didakwa dengan tiga kejahatan berat dan enam pelanggaran pajak ringan, menurut dakwaan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di California Tengah.
Dia menghadapi hukuman hingga 17 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut. Departemen Kehakiman mengatakan penyelidikannya terhadap putra Joe Biden itu sedang berlangsung.
"Terdakwa terlibat dalam skema empat tahun untuk tidak membayar setidaknya US$1,4 juta pajak federal yang dihitung sendiri, yang harus dia bayar untuk tahun pajak 2016 hingga 2019," bunyi dakwaan tersebut, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 8 Desember 2023.
Ia menambahkan bahwa Biden telah menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewah daripada membayar tagihan pajaknya.
Juru bicara Penasihat Khusus David Weiss dan pengacara Hunter Biden tidak segera menjawab permintaan komentar.
Sebelumnya, Hunter mengaku tidak bersalah atas tuduhan penggunaan narkoba saat membeli pistol, dalam tuntutan pidana pertama terhadap anak presiden AS yang sedang menjabat.
Weiss mengajukan dakwaan tersebut terhadap Hunter Biden setelah kesepakatan pembelaan yang diusulkan sebelumnya gagal saat diperiksa oleh hakim.
Weiss juga masih menyelidiki apakah Hunter dapat didakwa atas pelanggaran undang-undang perpajakan.
Penasihat khusus yang menyelidiki Hunter telah mempekerjakan dewan juri di Los Angeles untuk mencari dokumen dan kesaksian dari banyak saksi sebagai bagian dari penyelidikan federal atas urusan bisnis Hunter Biden.