PM Israel Benjamin Netanyahu Akan Menghadapi Sidang Kasus Korupsi Mulai Pekan Ini
- NBC News
VIVA Dunia – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan menghadapi kembali persidangannya yang telah lama berjalan atas berbagai tuduhan korupsi, setelah jeda karena perang di Gaza.
Sebuah pengadilan di Yerusalem akan mulai mendengarkan kasus tersebut, yang berfokus pada beberapa tuduhan korupsi terhadap Netanyahu, pada hari Senin, menurut laporan di media Israel, melansir Middle East Monitor, Selasa, 5 Desember 2023.
Sidang tersebut dihentikan sementara atas perintah darurat dari menteri kehakiman menyusul serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.
Netanyahu telah didakwa melakukan penipuan, penyuapan, dan pelanggaran kepercayaan dalam tiga kasus yang diajukan pada tahun 2019, yang dikenal sebagai Kasus 1000, 2000, dan 4000.
Dengan kembalinya pengadilan ke aktivitas normal bulan ini, persidangan Netanyahu akan terus berlanjut meskipun terjadi perang. Sidang pengadilan hari Senin akan dimulai dengan kesaksian Eran Buchnik, seorang penyelidik yang menyelidiki dugaan korupsi Netanyahu.
Setelah Buchnik, pengadilan akan mendengarkan kesaksian penyelidik Dotan Malichi dari unit kejahatan besar Lahav 433, dan Lior Shpitz, penyelidik Otoritas Sekuritas. Netanyahu menghadapi tuntutan pidana terkait penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Dalam Kasus 1000, Netanyahu, bersama istrinya Sara dituduh menerima hadiah, termasuk sampanye mahal dan cerutu, dari produser terkemuka Hollywood Arnon Milchan dan pengusaha miliarder Australia James Packer sebagai imbalan atas bantuan politik.
Tuduhan suap dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda. Penipuan dan pelanggaran kepercayaan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun.
Perdana menteri terlama Israel itu tentu membantah melakukan kesalahan apa pun. Ia mengaku menjadi korban “perburuan penyihir” yang diatur secara politik oleh para pesaingnya dan media untuk memecatnya dari jabatannya.
Persidangan ini dimulai pada bulan Mei 2020 dan telah berulang kali ditunda karena perselisihan pembelaan dan penuntutan serta pandemi COVID-19.