Kirim Onderdil F-35 ke Israel, Belanda Digugat di Pengadilan
- The Times of Israel
Den Haag – Belanda menghadapi gugatan hukum pada Senin terkait peran negara itu dalam ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel, yang diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
Tiga organisasi HAM, termasuk kantor cabang Oxfam di Belanda, membawa kasus tersebut ke pengadilan negeri di Den Haag. Mereka menyatakan ekspor suku cadang jet tempur itu membantu Israel membombardir Jalur Gaza.
"Israel mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum peperangan, seperti membedakan target sipil dari militer dan prinsip keberimbangan," kata ketiga organisasi itu dalam gugatan mereka.
Israel, yang membantah melakukan kejahatan perang, mengklaim bahwa pasukannya mematuhi hukum internasional saat memerangi para pejuang Palestina yang beroperasi di kawasan padat penduduk.
Belanda menjadi tempat penyimpanan regional bagi suku cadang F-35 milik AS, yang bisa dikirim ke negara-negara mitra F-35 lain seperti Israel. Beberapa pekan setelah Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober, pemerintah Belanda mengizinkan suku cadang F-35 dikirim ke Israel, menurut dokumen pemerintah.
Kementerian Pertahanan Belanda, yang bertindak sebagai pengawas ekspor tersebut, enggan berkomentar mengenai kasus itu. Namun, dalam surat kepada parlemen pekan lalu, mereka menyatakan bahwa berdasarkan informasi saat ini, "tidak dapat dipastikan bahwa F-35 terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hukum humaniter peperangan."
Sidang yang akan dimulai pada pukul 10.00 waktu Eropa Tengah (16.00 WIB) itu akan mendengarkan argumen dari penggugat dan tanggapan dari pengacara pemerintah Belanda. Vonis diperkirakan akan keluar dalam dua pekan.
Lebih dari 15.400 warga Gaza tewas hingga Minggu, menurut Biro Statistik Palestina, dalam gelombang serangan Israel selama hampir dua bulan.
Israel menyatakan perang terhadap Hamas setelah kelompok perlawanan Palestina itu menyerang pada 7 Oktober. Serangan itu menewaskan 1.200 orang Israel dan menyandera lebih dari 200 orang, menurut Israel. (Ant/Antara)