Karyawan Kantor Pemerintah di Uni Eropa Dilarang Kenakan Simbol Keagamaan Termasuk Hijab

Ilustrasi wanita berhijab.
Sumber :
  • Freepik

Uni Eropa – Kantor-kantor pemerintah di Uni Eropa dapat melarang karyawannya mengenakan simbol-simbol keagamaan seperti hijab, bahkan ketika mereka tidak melakukan kontak dengan publik. Hal itu diputuskan oleh pengadilan Uni Eropa, pada Selasa, 28 November 2023.

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

"Aturan seperti itu dapat diterapkan untuk menciptakan lingkungan administratif yang sepenuhnya netral,” kata pengadilan, dikutip dari NDTV, Rabu, 29 November 2023.

Keputusan tersebut merespons kasus yang diajukan oleh seorang pekerja di kantor pemerintah daerah Belgia yang menentang larangan mengenakan hijab, karena merasa bahwa hal tersebut melanggar kebebasan beragamanya dan munculnya diskriminasi.

Usia 9 Tahun, Sophia Latjuba Diminta Keluarga Pilih Agama

Bendera Uni Eropa.

Photo :
  • Pixabay

Pengadilan yang berbasis di Luksemburg mengatakan larangan tanda apa pun yang mengungkapkan keyakinan filosofis atau agama tidak bersifat diskriminatif jika diterapkan secara umum, dan tanpa pandang bulu terhadap semua staf pemerintahan, dan terbatas pada hal-hal yang benar-benar diperlukan.

Kolaborasi Elegan Safire Scarves dan Atarian Fashion Meriahkan Dwinas Duta Wisata Nasional

Keputusan tersebut, yang berlaku untuk kantor-kantor sektor publik di seluruh UE, mendukung keputusan pengadilan UE sebelumnya yang menyatakan bahwa larangan tersebut mungkin sah di tempat kerja sektor swasta.

Dikatakan bahwa pengadilan nasional harus memutuskan penerapan larangan tersebut, dan kantor-kantor pemerintah juga dapat memiliki kebijakan yang membatasi larangan tersebut bagi pekerja yang beraktivitas di depan umum, atau memutuskan untuk mengizinkan pemakaian tanda-tanda keagamaan atau filosofis yang terlihat dari keyakinan mereka.

"Setiap Negara Anggota, dan badan infra-Negara mana pun dalam kerangka kompetensinya, mempunyai batas kebijaksanaan dalam merancang netralitas pelayanan publik yang ingin dipromosikan di tempat kerja, tergantung pada konteksnya masing-masing,” katanya.

“Namun, tujuan tersebut harus dicapai secara konsisten dan sistematis, dan langkah-langkah yang diambil untuk mencapainya harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya