Israel Larang Warga Palestina Kumpulkan Air Hujan, Klaim Air Itu Milik Israel

Ilustrasi anak Palestina mengantri mengambil air
Sumber :
  • Middle East Monitor

VIVA Dunia – Pada Oktober-November 2023, ketika Israel terus membombardir Gaza di tengah perang Israel-Hamas yang sedang berlangsung, sejumlah postingan menarik perhatian pada tantangan yang dihadapi warga Palestina di Tepi Barat, khususnya mengenai kontrol Israel atas akses air.

Turki Tutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Pemimpin Israel, Isaac Herzog

Namun, ada satu hal yang agak “nyeleneh”, yaitu Israel melarang warga Palestina mengumpulkan air hujan, karena “diklaim” air tersebut adalah milik Israel.

Sebuah postingan di Reddit mengklaim bahwa menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2011, “(A) warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat tidak mempunyai hak untuk mengumpulkan air hujan atau membangun sumur di TANAHNYA karena air hujan adalah air properti milik 'Israel'.”

Dukung Kemerdekaan Palestina, DPR Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink

Warga Palestina mengantre air bersih.

Photo :
  • AP Photo/Fatima Shbair.

Sebuah postingan X yang viral juga menyatakan, “Air hujan adalah milik 'Israel'. Warga Palestina dilarang mengumpulkan air hujan” dan juga mengutip laporan PBB.

Mau Kabur dari Tugas, Tentara Israel Ingusan Dipukuli Seniornya

Banyak warganet yang kesal, dan menanyakan apakah warga Palestina memang dilarang oleh otoritas Israel untuk mengumpulkan air hujan untuk “kebutuhan rumah tangga dan pertanian.”

Klaim di atas diambil dari laporan nyata oleh organisasi hak asasi manusia independen yang diserahkan ke badan PBB pada tahun 2011, yang menemukan bahwa warga Palestina di Tepi Barat tidak mampu mengumpulkan air hujan untuk kebutuhan mereka.

Laporan itu berjudul, “Pelanggaran hak asasi manusia Israel terkait air dan sanitasi di OPT (Wilayah Pendudukan Palestina)” laporan ini dianggap sebagai laporan dokumen non-PBB.

Pernyataan tersebut ditulis oleh kelompok Emergency Water, Sanitation and Hygiene (EWASH), sebuah koalisi yang terdiri dari hampir 30 organisasi yang bekerja di sektor air dan sanitasi di wilayah Palestina yang diduduki, dan Al-Haq, sebuah organisasi hak asasi manusia Palestina di Tepi Barat.

Dokumen tersebut diserahkan pada bulan September 2011 kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR), sebuah badan yang terdiri dari para ahli independen di PBB.

Laporan tersebut mengacu pada perintah khusus militer Israel pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa air hujan adalah milik Israel. Berikut pernyataan lengkapnya:

”Pada bulan Juli 2009, pasukan militer Israel mengeluarkan perintah penghentian pekerjaan dan/atau pembongkaran waduk yang sedang dibangun di desa Tuwani, meskipun penduduk desa Tuwani menghadapi kekurangan air yang parah karena kekeringan, dan diperlukan pembatasan pergerakan yang semakin ketat oleh Israel… untuk mengumpulkan air tanker, dan serangan terhadap sumber daya air dan infrastruktur oleh pemukim Israel. Jika dibangun, waduk-waduk ini akan meringankan krisis air secara signifikan bagi masyarakat Tuwani.

Namun, menurut perintah militer Israel yang berlaku di wilayah tersebut, hujan adalah milik pemerintah Israel sehingga warga Palestina dilarang mengumpulkan air hujan untuk kebutuhan rumah tangga atau pertanian. Pada tahun 2010, Israel menyetujui pembangunan titik pengisian di desa Tuwani yang meringankan masalah ketersediaan air di desa tersebut meskipun kapasitas titik pengisian jauh di bawah kapasitas yang diminta oleh lembaga kemanusiaan (kurang dari 1/4), untuk melayani desa-desa sekitar, yang dianggap sebagai kelompok masyarakat paling berisiko mengalami kelangkaan air di Tepi Barat.”

Temuan-temuan dalam laporan di atas mencerminkan temuan lain dari laporan Amnesty International tahun 2017 yang berjudul, “The Occupation of Water.”

Ilustrasi anak Palestina mengantri mengambil air

Photo :
  • Middle East Monitor

Berdasarkan laporan tersebut, pada tahun 1967 otoritas militer Israel mengkonsolidasikan kekuasaan penuh atas semua sumber daya air dan infrastruktur terkait air di wilayah pendudukan Palestina. Perintah Militer 158 mengharuskan semua warga Palestina mendapatkan izin dari militer Israel sebelum membangun instalasi air baru. Sejak saat itu, setiap ekstraksi air dan pembangunan infrastruktur air harus melalui Israel, yang menurut Amnesty menimbulkan konsekuensi yang “menghancurkan” bagi warga Palestina di sana.

Laporan Amnesty juga menyatakan:

“(Orang-orang Palestina) tidak dapat mengebor sumur air baru, memasang pompa atau memperdalam sumur yang ada, selain tidak diberi akses ke Sungai Yordan dan sumber air tawar. Israel bahkan mengontrol pengumpulan air hujan di sebagian besar Tepi Barat, dan tangki penampungan air hujan milik komunitas Palestina seringkali dihancurkan oleh tentara Israel. Akibatnya, sekitar 180 komunitas Palestina di daerah pedesaan di Tepi Barat yang diduduki tidak memiliki akses terhadap air yang mengalir, menurut [lembaga kemanusiaan] OCHA. Bahkan di kota-kota dan desa-desa yang terhubung dengan jaringan air, keran sering kali kering.”

Meskipun perintah militer Israel untuk mengendalikan pengumpulan air hujan Palestina telah dilaporkan lebih dari satu dekade yang lalu, status keseluruhan kendali Israel atas pasokan air Palestina masih berlanjut hingga kini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya