Kota di India Larang Penjualan Produk Makanan Berlabel Halal, Ada Apa?

Ilustrasi produk dan logo halal.
Sumber :
  • Official MIHAS

VIVA Dunia – Pihak berwenang di negara bagian Uttar Pradesh, yang paling padat penduduknya di India, telah melarang distribusi dan penjualan produk bersertifikat Halal, termasuk susu, pakaian dan obat-obatan dengan alasan ilegal. 

Ditunjuk Jadi Ketua Kamar Dagang India-Indonesia, Anindya Bakrie: Bagus Buat Indonesia!

Produk roti, gula, minyak nabati, dan produk lainnya yang diberi label "bersertifikat Halal" oleh perusahaan yang memproduksinya akan dilarang untuk didistribusikan dan dijual, demikian pemberitahuan pemerintah negara bagian pada pekan lalu. 

"Sertifikasi halal produk makanan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan,” kata pemberitahuan tersebut, melansir CNA, Selasa 21 November 2023. 

Prabowo Jadi Tamu Kehormatan India Republic Day, Dubes Sandeep Temui Anindya Bakrie Bahas Persiapan

Bendera India atau Bharat

Photo :
  • Pune Pulse

Sertifikasi Halal memastikan bahwa produk dan layanan mematuhi hukum Islam. Perintah Komisaris menyatakan bahwa hak untuk memutuskan kualitas makanan hanya berada pada pihak berwenang yang disebutkan dalam Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan, 2006. 

Ikut Ritual Aneh, Pria di India Tewas Karena Menelan Ayam Hidup-hidup

"Dengan demikian, sertifikasi halal produk pangan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas bahan pangan dan sepenuhnya bertentangan dengan maksud dasar Undang-undang tersebut dan tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 89 Undang-undang tersebut,” demikian isi lengkap perintah tersebut. 

Pemerintah juga memperingatkan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar larangan tersebut. Namun, barang-barang dengan sertifikasi Halal yang diproduksi untuk ekspor dikecualikan dari larangan tersebut. 

Perintah tersebut dikeluarkan setelah pemerintah negara bagian menyatakan bahwa polisi Uttar Pradesh mengajukan beberapa kasus terhadap beberapa perusahaan karena menjual produk ‘Bersertifikat Halal' dengan menggunakan dokumen palsu.

Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India (FSSAI) adalah badan tertinggi di negara tersebut yang bertugas menentukan standar untuk sebagian besar produk makanan yang dijual di negara tersebut dan menentukan standar yang harus dipenuhi oleh produk makanan, kata pemberitahuan tersebut. 

Uttar Pradesh, yang diperintah oleh biksu Hindu Yogi Adityanath, yang merupakan anggota Partai Nasionalis Bharatiya Janata milik Perdana Menteri Narendra Modi, adalah negara bagian terbesar dan terpadat di India. 

Ilustrasi produk halal.

Photo :
  • Official MIHAS

Baik Adityanath maupun pemerintahannya telah dituduh oleh para kritikus memiliki agenda yang memecah belah terhadap populasi Muslim yang besar di negara bagian tersebut, namun hal ini selalu mereka sangkal. 

"Agama tidak boleh dimasukkan ke dalam makanan. Ada banyak barang seperti garmen, gula, dan lain-lain yang dicap Halal, dan itu melanggar hukum," kata juru bicara BJP negara bagian Rakesh Tripathi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya