Denmark Susun Undang-undang yang Melarang Pembakaran Al-Quran
- Morocco World News
Denmark – Parlemen Denmark, pada Selasa, 14 November 2023, membahas rancangan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran, setelah serangkaian penodaan kitab suci Islam memicu kemarahan di negara-negara Muslim.
Hampir 1.000 pengunjuk rasa berusaha untuk berbaris menuju kedutaan Denmark di Zona Hijau yang dibentengi sangat ketat, di Baghdad pada akhir Juli, menyusul seruan ulama Moqtada Sadr.
Dilansir dari Alarabiya, Selasa, 14 November 2023, pemerintah Denmark mengatakan ketegangan tersebut merupakan ancaman terhadap keamanan nasional.
Sementara itu, RUU tersebut bertujuan untuk menjadikan tindakan seseorang yang secara publik memperlakukan sebuah teks keagamaan secara tidak tepat, akan dinilai sebagai pelanggaran pidana, menurut ringkasan di situs web parlemen.
Pelanggar bisa menghadapi hukuman hingga dua tahun penjara.
Antara 21 Juli dan 24 Oktober tahun ini, tercatat 483 pembakaran buku atau pembakaran bendera di Denmark, menurut angka kepolisian nasional.
Awalnya, diumumkan pada akhir Agustus, RUU tersebut diubah menyusul kritik bahwa rancangan pertama membatasi kebebasan berekspresi dan akan sulit untuk ditegakkan.
“RUU tersebut telah dipersempit untuk secara khusus menargetkan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci yang mempunyai kepentingan keagamaan yang signifikan,” kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan pada akhir Oktober.
RUU ini awalnya direncanakan untuk mencakup objek-objek yang mempunyai kepentingan keagamaan yang signifikan.
Rancangan pertama RUU ini dikritik oleh beberapa pihak, termasuk politisi, artis, media, dan pakar kebebasan berpendapat, yang melihatnya sebagai kembalinya undang-undang penistaan agama yang dihapuskan Denmark pada tahun 2017.
Polisi dan pejabat kehakiman juga khawatir peraturan ini akan sulit ditegakkan.
"Dengan perubahan yang kami usulkan sekarang, undang-undang tersebut akan lebih mudah ditegakkan, termasuk bagi polisi dan pengadilan,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard dalam pernyataannya.
Dia juga mencatat bahwa ancaman teroris terhadap Denmark telah meningkat.
Undang-undang baru ini akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.
Sebelumnya, pada tahun 2006, gelombang kemarahan dan kekerasan anti-Denmark meletus di dunia Muslim setelah penerbitan karikatur Nabi Muhammad.
Setelah pembacaan pertama pada hari ini, rancangan undang-undang tersebut harus dipelajari oleh sebuah komite dan kemudian diserahkan untuk dua pembacaan lebih lanjut sebelum dilakukan pemungutan suara.