3 Kota India Masuk Daftar 10 Kota Terpolusi Dunia, Kualitas Udara New Delhi Tergolong Berbahaya

Polusi india
Sumber :

New Delhi – Dua kota India bergabung dengan New Delhi dalam daftar 10 kota terpolusi di dunia pada Senin pagi, 13 November 2023, di mana asap tebal masih menyelimuti kota sehari setelah umat merayakan festival cahaya tahunan Diwali, dengan melepaskan petasan.

Ibukota New Delhi, seperti sering terjadi, berada di urutan pertama daftar tersebut. Kota itu memiliki indeks kualitas udara (AQI) sebesar 420, yang tergolong "berbahaya", menurut grup asal Swiss IQAir yang melakukan pengukuran.

Namun kini juga bergabung kota Kolkata di timur India yang berada di urutan keempat dengan AQI 196 sedangkan kota pusat keuangan Mumbai berada di urutan delapan dengan AQI 163.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

New Delhi, India.

Photo :


Nilai AQI sebesar 400-500 bisa mempengaruhi orang yang sehat dan berbahaya bagi orang yang memiliki penyakit, sedangkan level 150-200 menyebabkan ketidaknyamanan bagi penderita asma serta pemilik masalah paru-paru dan hati. Level 0-50 dinilai baik.

Setiap tahun Pemerintah India melarang pelepasan petasan di ibukota, namun pelanggaran atas larangan itu jarang dikenai sanksi.

Kualitas udara di India memburuk tiap tahunnya sebelum dimulai musim dingin, di mana udara dingin memperangkap polutan dari asal kendaraan, industri, debu pekerjaan konstruksi dan pembakaran sisa pertanian.

Otoritas New Delhi menunda keputusan sebelumnya untuk melarang penggunaan kendaraan setelah hujan singkat pada Jumat memberikan kelonggaran dari paparan udara beracun selama seminggu. Pemerintah daerah berencana untuk meninjau kembali keputusan itu setelah Diwali. (Ant/Antara)

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024