Terlibat Kasus Korupsi, Eks Menpora Malaysia Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Kuala Lumpur – Anggota parlemen Malaysia, sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman total tujuh tahun penjara dalam empat kasus pidana, Kamis, 9 November 2023. Tidak hanya itu, Saddiq juga mendapatkan dua hukuman cambuk atas tuduhan penyelewengan properti dan dua tuduhan pencucian uang.
Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azhar Abdul Hamid telah menjatuhkan denda sebesar RM10 juta atau setara dengan Rp33,1 miliar, dan memutuskan Saddiq mendapat hukuman tiga tahun bui dan satu kali hukuman cambuk dalam kasus korupsi dengan pidana pelanggaran kepercayaan (CBT) yang melibatkan dana RM1 juta (Rp3,3 miliar) Pemuda Bersatu (Armada).
Pada kasus lainnya, Saddiq terancam hukuman dua tahun penjara dan satu pukulan cambuk karena menyalahgunakan harta benda sebesar RM120.000 (Rp397 juta) dari rekening Maybank Islamic Bhd milik Armada Bumi Bersatu Enterprise. Dia juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda RM5 juta (Rp16,5 miliar) sebagai tuduhan pencucian uang.
Dari keseluruhan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan Malaysia, mereka memerintahkan hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan, yang berarti Saddiq akan menjalani masa bui selama 7 tahun dan dua kali hukum cambuk.
Meski demikian, pengadilan mengabulkan permohonan penundaan eksekusi Syed Saddiq sambil menunggu banding di Pengadilan Banding.
Sebelumnya, penasihat hukum Haijan Omar yang mendampingi terdakwa memohon hukuman minimum dengan menyatakan bahwa kliennya menyesal dan menyesali pelanggaran tersebut.
“Klien saya telah berkontribusi banyak bagi bangsa ketika ia menjabat sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan anggota parlemen Muar saat ini," kata Omar, dikutip dari New Straits Times, Jumat, 10 November 2023.
“Saat menjabat, dia ditugaskan memimpin amandemen konstitusi bersejarah yang dikenal dengan Undi 18 yang menurunkan usia minimum untuk memilih dari 21 menjadi 18 tahun," sambungnya.
“Syed Saddiq yang merupakan anak bungsu dari empat bersaudara dan perlu menafkahi orang tuanya. Dia juga merupakan pelanggar pertama."
Pengacara utama Syed Saddiq, Gobind Singh Deo, menambahkan kliennya tidak menerima manfaat apa pun dari uang terkait dakwaan tersebut. Bukti juga menunjukkan bahwa uang itu digunakan untuk membantu masyarakat selama pandemi, katanya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin meminta pengadilan memberikan hukuman jera terhadap terdakwa.
“Kasus ini menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan generasi muda yang memilih terdakwa. Ketika anda mempertimbangkan sebuah hukuman, kepentingan publiklah yang berperan," ucap Jaksa.
“Saat ini, terlalu banyak politisi yang dituduh melanggar kepercayaan dan sebagainya. Kita memerlukan hukuman yang memberikan efek jera agar politisi lain berpikir dua kali ketika ingin melakukan kejahatan yang sama,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada 28 Oktober 2022, Syed Saddiq diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya, setelah pengadilan memutuskan bahwa penuntut telah berhasil memberikan bukti yang kredibel, yang membuktikan setiap unsur penting dalam pelanggaran tersebut.
Pada 22 Juli 2021, Syed Saddiq didakwa, sebagai ketua sayap Parti Pribumi Bersatu Malaysia Armada yang dipercaya mengendalikan dana Armada, dan bersekongkol dengan asisten bendahara Bersatu Rafiq Hakim Razalifor karena melakukan tindak pidana pelanggaran kepercayaan (CBT) yang melibatkan RM1 juta dari dana organisasi.