PBB: Serangan Udara Israel ke Jabalia Bisa Dianggap Kejahatan Perang
- United Nations
Gaza – Serangan udara Israel yang mematikan terhadap kamp pengungsi terbesar di Jabalia, Jalur Gaza dianggap sebagai kejahatan perang. Hal itu dilontarkan oleh Kantor Hak Asasi Manusia PBB, pada Rabu, 1 November 2023.
Serangan Israel diketahui telah menargetkan kamp pengungsi Jabalia dua kali, dan menewaskan ratusan orang, serta melukai puluhan orang lainnya, menurut kementerian kesehatan di wilayah Palestina yang dikuasai Hamas.
Kantor media pemerintah yang dikelola Hamas di Gaza, mengatakan pada Kamis, 2 November 2023, bahwa setidaknya 195 warga Palestina tewas dalam serangan Israel terhadap kamp pengungsi, dan 120 orang dinyatakan hilang di bawah reruntuhan.
"Setidaknya 777 orang lainnya terluka," tambahnya.
Israel mengklaim bahwa serangan yang dianggap berhasil itu telah membunuh komandan tertinggi Hamas, Ibrahim Biari.
“Mengingat tingginya jumlah korban sipil dan skala kehancuran setelah serangan udara Israel di kamp pengungsi Jabalia, kami memiliki kekhawatiran serius bahwa ini adalah serangan yang tidak proporsional yang bisa menjadi kejahatan perang,” tulis kantor HAM PBB di X.
Israel juga tanpa henti menggempur Gaza sebagai balasan atas serangan terburuk dalam sejarahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelompok bersenjata Hamas menyerbu perbatasan Gaza pada 7 Oktober 2023, dan menewaskan 1.400 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera lebih dari 230 orang, menurut pejabat Israel.
Sementara itu, dalam serangan balasan Israel sampai hari ini telah menewaskan 8.796 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas.
Sebagai informasi, prinsip proporsionalitas yang diacu oleh PBB memainkan peran sentral dalam perang hukum yang ditetapkan oleh Konvensi Jenewa.
Warga sipil dan struktur sipil harus dihindarkan (dalam perang), namun kematian warga sipil selama konflik tidak selalu merupakan kejahatan perang.
Pihak-pihak yang bertikai dapat melancarkan serangan yang dianggap sebanding dengan sasaran militer meskipun mereka mengetahui bahwa warga sipil juga dapat terkena serangan tersebut.
Kejahatan dilakukan bila suatu serangan sengaja dilakukan terhadap warga sipil, atau jika skala kerugian yang ditimbulkan terhadap warga sipil lebih besar dibandingkan dengan keuntungan militer.
Pengadilan Kriminal Internasional adalah satu-satunya otoritas hukum internasional independen yang melakukan investigasi terhadap genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, namun Israel bukan anggotanya.
Menurut gambar yang tersebar di beberapa media, serangan Israel di kamp tersebut menunjukkan kerusakan parah dan tim penyelamat berusaha mencari korban.
Banyaknya korban jiwa akibat serangan tersebut telah menuai kecaman internasional, hingga Bolivia memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel sebagai bentuk protesnya.
Yordania juga memanggil duta besarnya untuk Israel, dan mengutuk perang Israel yang menewaskan orang-orang tak berdosa di Gaza.
"Guterres terkejut atas meningkatnya kekerasan di Gaza, termasuk pembunuhan warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak dalam serangan udara Israel di daerah pemukiman di kamp pengungsi Jabalia yang padat penduduknya”, kata juru bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric pada hari Rabu.