Lebih dari 20 Ribu Orang Didenda Rp 3,4 Juta karena Menyampah di Singapura

Blibli ajak pengunjung BNI Java Jazz festival mengumpulkan sampah.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Singapura – Singapura dikenal sebagai negara dengan aturan yang cukup ketat, termasuk aturan membuang sampah sembarangan. Negara tersebut, menerapkan denda bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.

Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH Tegaskan Pemda Harus Gercep Tangani Masalah Sampah

Namun, otoritas Siangapura melihat semakin banyak warganya membuang sampah sembarangan. Pada tahun lalu Singapura memberikan tilang kepada lebih dari 20.000 orang yang telah membuang sampah sembarangan. Angka tersebut dipublikasikan oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) dalam laporan tahunan yang dirilis pada Senin, 9 Oktober 2023.

NEA mengatakan pihaknya telah meningkatkan penegakan hukum di tempat-tempat yang rawan bagi setiap orang untuk membuang sampah sembarangan, seperti Kompleks Taman Rakyat dan Tekka Centre.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

Tumpukan sampah yang banyak dijumpai di Kota Batu

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Mereka menggunakan kamera pengintai jarak jauh di daerah-daerah ini mulai bulan April.

Kegiatan Tukar Sampah Jadi Susu, Berikan Peluang bagi Warga Menukar Botol Plastik Bekas

Menurut laporannya, menunjukkan bahwa jumlah tindakan penegakan hukum yang diambil terhadap seseorang yang membuang sampah sembarangan mencapai titik terendah dalam tiga tahun terakhir. Tindakan penegakan hukum memerlukan denda yang dikeluarkan oleh pengadilan, Perintah Kerja Korektif (CWO), atau keduanya.

“Membuang sampah sembarangan di rumah susun merupakan pelanggaran serius, karena menimbulkan bahaya bagi masyarakat, mencemari lingkungan dan mengancam kebersihan masyarakat kita,” kata badan itu, dikutip dari Channel News Asia, Senin, 9 Oktober 2023.

Dari tahun 2020 hingga 2022, NEA menyelidiki rata-rata 31.200 laporan adanya pembuangan sampah sembarangan setiap tahunnya.

Selama periode yang sama, mereka mengerahkan rata-rata 2.600 kamera setiap tahunnya.

Awal tahun ini, pihak berwenang memperkuat undang-undang yang melarang membuang sampah sembarangan di gedung-gedung tinggi.

Sejak 1 Juli 2023, ketika terbukti adanya tindakan membuang sampah sembarangan, pemilik lain yang terdaftar atau penyewa unit tersebut dianggap telah melanggar aturan yang berlaku.

Anggapan tersebut dapat dibantah oleh pemilik atau penyewa dalam waktu 14 hari, dengan membuktikan bahwa dia tidak berada di rumah susun itu pada saat pelanggaran terjadi, dan membuktikan bahwa mereka tidak mungkin menjadi pelaku, atau dengan memberikan identitas seorang pelaku.

Mereka yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda gabungan sebesar US$ 220 atau setara dengan Rp3,4 juta untuk pelanggaran pertama, sementara pelanggar yang membuang sampah sembarangan di gedung tinggi akan dibawa ke pengadilan.

Pelanggar yang divonis bersalah di pengadilan dapat dikenakan denda dan dijatuhi hukuman melakukan CWO.  Sekitar 2.200 CWO dikeluarkan dari tahun 2020 hingga 2022.

Insinerator pembakaran sampah ramah lingkungan

Photo :
  • FPSA Tebet

CWO juga mewajibkan pelanggar bandel untuk membersihkan area publik minimal selama tiga jam, hingga maksimal 12 jam.

Untuk lebih memahami dampak membuang sampah sembarangan, NEA memperkenalkan sesi CWO di kawasan kota di Chinatown dan Tanjong Pagar pada bulan November 2022, dan di sekitar Farrer Park mulai Juli 2023.

Pada tanggal 28 Agustus, NEA telah mengeluarkan hampir 900 peringatan dan denda karena membuang sampah sembarangan di meja, termasuk tidak mengembalikan nampan dan barang pecah belah bekas atau meninggalkan sampah di atas meja di pusat jajanan, kedai kopi, dan pusat perbelanjaan.

Sejak 1 Juni, pengunjung yang tidak mengembalikan nampan dan barang pecah belah bekasnya, akan diberikan peringatan tertulis untuk pelanggaran pertama kali, dan pelanggar berulang akan dikenakan denda atau dituntut di pengadilan.

“Sebagian besar pengunjung di pusat jajanan mengembalikan nampan dan barang pecah belah bekas mereka,” kata NEA.

Aturan wajib pengembalian nampan dan barang pecah belah diberlakukan di pusat jajanan pada bulan September 2021. Tingkat pengembalian rata-rata telah meningkat dari 65 persen pada Agustus 2021 menjadi sekitar 92 persen saat ini, kata badan tersebut.

"NEA akan melanjutkan upaya pendidikan dan penegakan hukumnya untuk mendorong anggota masyarakat menerapkan kepedulian sosial dan mengambil kepemilikan pribadi dalam menjaga ruang makan komunitas kita tetap bersih dan higienis,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya