Pemukim Israel Bawa Hewan Kurban Terobos Masuk Kompleks Masjid Al Aqsa

Kompleks masjid al Aqsa di Palestina
Sumber :
  • vstory

Yerusalem – Ratusan pemukim Israel menerobos masuk kompleks Masjid Al Aqsa di wilayah pendudukan Tepi Barat untuk merayakan hari Sukkot, pada Minggu 1 Oktober 2023.

Hari Sukkot yang dirayakan selama tujuh hari pada 29 September sampai 6 Oktober mengakhiri musim hari raya Yahudi yang dimulai dengan perayaan Rosh Hashanah pada 15 September.

Pernyataan Departemen Wakaf Islam yang dikelola Yordania mengungkapkan bahwa pasukan Israel menutup Pintu Gerbang Al-Mughrabi, di sebelah barat daya Masjid Al Aqsa, "setelah membiarkan 602 ekstremis Yahudi" masuk ke lokasi tersebut.

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Kompleks Masjid Al-Aqsa

Photo :
  • Middle East Monitor

Menurut saksi mata, pemukim Israel masuk secara bergerombol. Kegubernuran Yerusalem Palestina menyiarkan sebuah video di akun Facebook yang memperlihatkan pemukim Yahudi berupaya membawa hewan kurban ke dalam kompleks.

Polisi Israel mulai memperbolehkan pemukim Israel masuk ke kompleks Masjid Al Aqsa pada 2003, meski berulang kali mendapat kecaman dari warga Palestina. Al Aqsa merupakan tempat paling suci ketiga bagi umat Islam.

Sementara itu, Yahudi menyebut kompleks Masjid Al Aqsa sebagai Bukit Bait Suci lantaran dua kuil Yahudi berada di tempat tersebut pada zaman kuno.

Penghancuran Bangunan Jadi Komponen Utama Israel Jajah Palestina, Menurut Laporan Uni Eropa

Bendera Israel dan Palestina.

Photo :
  • Unsplash


Israel menduduki Yerusalem Timur, lokasi Masjid Al Aqsa, selama perang Arab-Israel pada 1967. Mereka mencaplok kota tersebut pada 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui komunitas internasional. (Ant/Antara)

Senat AS Gagal Stop Penjualan Senjata Perang ke Israel tapi Teguran Keras untuk Biden
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024