Swiss Resmi Larang Burqa Hingga Cadar, yang Melanggar Akan Didenda Rp16 Juta
- Times of Israel
Swiss – Majelis rendah parlemen Swiss, pada Rabu, 20 September 2023 memutuskan untuk melarang penggunaan penutup wajah, termasuk burqa yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim.
Undang-undang tersebut, yang telah disetujui oleh majelis tinggi, diperjuangkan oleh Partai Rakyat Swiss yang populis sayap kanan.
Dilansir dari The Times of India, Jumat, 22 September 2023, partai ini mendapat dukungan signifikan dengan suara mendukung 151-29, meskipun terdapat keberatan dari kelompok sentris dan Partai Hijau.
Langkah ini dilakukan setelah referendum nasional dua tahun lalu, di mana pemilih di Swiss, yaitu 51%, mendukung larangan cadar, burqa, serta masker ski dan bandana yang dikenakan oleh beberapa pengunjuk rasa.
Dengan persetujuan majelis rendah, larangan tersebut kini menjadi undang-undang federal, disertai denda hingga US$1.100 atau setara dengan Rp16 juta bagi pelanggarnya.
Namun, kampanye pelarangan penutup wajah mendapat kritik dari kelompok Muslim selama referendum. Ines El-Shikh, juru bicara Jilbab Ungu, sebuah kelompok perempuan Muslim, mengatakan bahwa hanya ada 30 perempuan yang mengenakan burqa di Swiss.
Sementara itu, Dewan Pusat Islam Swiss juga menyatakan bahwa pemungutan suara tersebut mencerminkan penyebaran sentimen anti-Muslim di seluruh negeri.
Sebagai informasi, UU itu melarang penggunaan penutup hidung, mulut, dan mata, baik di ruang publik maupun bangunan pribadi yang dapat diakses oleh publik, dengan beberapa pengecualian yang diperbolehkan.
Meskipun penutup wajah seperti burqa tidak umum dikenakan di Swiss, undang-undang ini membuat negara tersebut sejajar dengan negara lain seperti Belgia dan Prancis yang telah menerapkan tindakan serupa.
Hal ini juga menandai langkah legislatif di negara tersebut yang tampaknya berfokus pada komunitas Muslim, menyusul larangan Swiss untuk membangun menara baru pada tahun 2009, yang dipicu oleh kampanye yang dipimpin oleh partai-partai sayap kanan.