RUU Disahkan, Wanita Iran yang Tak Gunakan Hijab Dengan Benar Akan Didenda atau Penjara

Wanita wanita di Iran
Sumber :
  • Rudaw

VIVA Dunia – Parlemen Iran akhirnya telah mengesahkan rancangan undang-undang baru mengenai “jilbab dan kesucian” yang memberikan hukuman bagi orang-orang, terutama perempuan, yang melanggar aturan wajib berpakaian di negara tersebut.

Pada hari Rabu, anggota parlemen menyetujui undang-undang tersebut yang berdurasi tiga tahun melalui uji coba, dengan 152 suara mendukung, 34 menentang, dan tujuh abstain.

Dewan Wali, sebuah badan pengawas kuat yang terdiri dari ulama dan ahli hukum, perlu menyetujui RUU tersebut sebelum dapat diterapkan, menurut laporan Al Jazeera, Kamis, 21 September 2023.

Para wanita iran menonton sepakbola di stadion

Photo :
  • France 24

Implementasi undang-undang tersebut, yang telah dirancang selama berbulan-bulan, tidak dilakukan melalui pemungutan suara di parlemen. Keputusan itu disetujui bulan lalu oleh panitia khusus yang terdiri dari 10 anggota parlemen.

Pada saat itu, anggota parlemen menggunakan pasal konstitusi yang mengizinkan pembentukan komite untuk menyetujui undang-undang untuk penerapan “eksperimental”. Pemungutan suara di parlemen pada hari Rabu hanya menentukan durasinya.

Undang-undang tersebut mendefinisikan kerangka baru mengenai bagaimana warga Iran, terutama perempuan, harus mematuhi aturan berpakaian wajib yang telah diberlakukan sejak revolusi tahun 1979.

Bagi perempuan, penutup kepala yang tidak dapat diterima didefinisikan sebagai “pakaian terbuka atau ketat, atau pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh lebih rendah dari leher atau di atas pergelangan kaki atau di atas lengan”, menurut versi terbaru undang-undang yang dipublikasikan di media lokal.

Bagi pria, ini didefinisikan sebagai “pakaian terbuka yang memperlihatkan bagian tubuh lebih rendah dari dada atau di atas pergelangan kaki, atau bahu”.

Peraturan ini juga menetapkan hukuman baru bagi orang-orang yang terbukti melanggar aturan.

Dengan total lebih dari 70 pasal, RUU tersebut mendefinisikan serangkaian hukuman finansial bagi pelanggaran jilbab, yang dapat ditingkatkan hingga hukuman penjara jika diketahui dilakukan secara terorganisir dan berhubungan dengan “pemerintah asing, jaringan, media, kelompok atau organisasi.” atau orang-orang yang berafiliasi dengan mereka.

Pelaku usaha dan pemilik usaha juga akan terkena hukuman, termasuk denda yang besar, larangan meninggalkan negara tersebut, atau hukuman penjara jika mereka terbukti menyebarkan “ketelanjangan, kurangnya kesucian atau penutup yang buruk” dengan cara apa pun.

RUU tersebut juga merinci tugas-tugas baru bagi sejumlah pemerintahan, penegak hukum dan organisasi militer untuk memastikan mereka dan staf mereka sepenuhnya mematuhi aturan wajib berhijab dan melakukan yang terbaik untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau mengidentifikasi mereka.

Bulan lalu, sekelompok pakar PBB mengatakan RUU jilbab “dapat digambarkan sebagai bentuk apartheid gender”.

“Rancangan undang-undang tersebut menjatuhkan hukuman berat terhadap perempuan dan anak perempuan karena ketidakpatuhan yang dapat mengarah pada penegakan hukum yang menggunakan kekerasan,” kata para ahli.

“RUU tersebut juga melanggar hak-hak dasar, termasuk hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk melakukan protes damai, dan hak untuk mengakses layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dan kebebasan bertindak."

RUU itu disahkan hanya beberapa hari setelah peringatan pertama kematian Mahsa Amini, seorang wanita berusia 22 tahun dari provinsi barat laut Kurdistan yang meninggal dalam tahanan polisi di ibu kota Teheran.

Kematiannya, setelah penangkapannya oleh polisi moral karena dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan berpakaian hijab, memicu protes nasional yang berlangsung selama berbulan-bulan dan menyebabkan ratusan orang terbunuh.

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Wanita wanita di Iran

Photo :
  • Rudaw

Setelah sebagian besar menghilang dari jalan-jalan di Teheran dan kota-kota lain selama protes, mobil van polisi moral secara resmi kembali beroperasi bulan lalu.

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang telah mengambil serangkaian langkah untuk melawan meningkatnya kasus perempuan yang melepas jilbabnya secara online dan di depan umum.

Hal ini termasuk penggunaan kamera pintar, denda kepada pemilik kendaraan dan kemudian menyita mobil karena pelanggaran berulang, mengajukan tuntutan hukum terhadap selebriti, dan menutup bisnis karena menawarkan layanan kepada perempuan yang dianggap melanggar aturan berpakaian wajib.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos
PNM.

Kembangkan Bisnis UMKM, PNM Gandeng Philippine Women’s Association

PNM menegaskan bahwa dalam rangka mendukung perkembangan UMKM, pemberdayaan yang dilakukan PNM tidak hanya sekadar memberikan bantuan modal.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024