Larangan Pakai Gamis ke Sekolah, Asosiasi Islam di Prancis Ajukan Keberatan ke Dewan Negara

Ilustrasi wanita muslim/wanita berhijab.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

Paris – Pengadilan administratif tertinggi Perancis akan memutuskan, pada hari Kamis, 7 September 2023, apakah abaya tetap dilarang di setiap sekolah di Prancis.

Terobosan Baru! Malaysia Jadi yang Pertama Fasilitasi Pembayaran Zakat Pakai Kripto

Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron, mengumumkan bulan lalu bahwa mereka melarang abaya di sekolah-sekolah. Mereka mengatakan hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan yang telah melarang jilbab dengan alasan bahwa itu merupakan bentuk afiliasi agama.

Namun, sebuah asosiasi yang mewakili umat Islam mengajukan mosi ke Dewan Negara, pengadilan tertinggi Perancis untuk mengajukan keluhan atas perintah pelarangan abaya dan gamis, pakaian yang setara untuk pria.

Jerman Was-was Serangan Terhadap Muslim Meningkat Usai Insiden Magdeburg

Wanita muslim bercadar.

Photo :
  • http://www.kabardanberita.com/

Asosiasi tersebut berpendapat bahwa larangan itu bersifat diskriminatif dan dapat memicu kebencian terhadap umat Islam, serta profil rasial.

Wisatawan Muslim Indonesia Makin Mudah Cari Referensi Tur Halal di 4 Negara Ini

Dewan Negara telah memeriksa aturan itu, yang diajukan oleh Aksi untuk Hak-Hak Umat Islam (ADM), dan mengatakan akan mengambil keputusan pada hari Kamis.

Dewan Kepercayaan Muslim Perancis (CFCM), yang dibentuk untuk mewakili umat Islam di hadapan pemerintah, memperingatkan bahwa pelarangan abaya dapat menciptakan risiko diskriminasi yang meningkat dan mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keluhan mereka sendiri ke Dewan Negara.

"Tidak adanya definisi yang jelas mengenai pakaian ini, itu sebabnya hal ini menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum," katanya.

Pengacara ADM, Vincent Brengarth, berpendapat selama persidangan bahwa abaya harus dianggap sebagai pakaian tradisional, bukan pakaian keagamaan.

Dia juga menuduh pemerintah mencari keuntungan politik dengan larangan tersebut.

Presiden ADM Sihem Zine mengatakan peraturan itu "seksis" karena hanya mengutamakan anak perempuan dan menargetkan orang Arab.

Namun Kementerian Pendidikan mengatakan abaya membuat pemakainya dapat langsumg dikenali sebagai penganut agama Islam.

Buntut dari aturan itu, sekolah-sekolah di Prancis memulangkan puluhan siswi karena menolak melepas abaya mereka, pakaian yang menutupi bahu hingga ujung kaki pada hari Senin, 4 September 2023.

"Hampir 300 siswi menentang larangan tersebut," kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal.

"Sebagian besar setuju untuk berganti pakaian tetapi 67 orang menolak dan dipulangkan," lanjutnya.

Pada tahun 2016, Dewan Negara membatalkan larangan penggunaan burkini di sebuah resor di French Riviera, dengan mengatakan bahwa mereka tidak melihat adanya ancaman terhadap ketertiban umum dari pakaian renang panjang yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim.

Sebagai informasi, sekitar 10 persen dari 67 juta penduduk Perancis merupakan penganut agama Islam, menurut perkiraan resmi.

Sebagian besar berasal dari negara-negara Afrika utara, Aljazair, Maroko, dan Tunisia, yang merupakan koloni Perancis hingga paruh kedua abad ke-20.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya