Usai Larang Gamis, Pemerintah Prancis Juga Larang Penggunaan Kimono di Sekolah

Ilustrasi ruang kelas/sekolah
Sumber :
  • Pixabay/WOKANDAPIX

VIVA Dunia – Seorang siswi di kota Lyon, Prancis, dilaporkan dipulangkan dari sekolah karena mengenakan kimono, pakaian tradisional Jepang, ketika negara Eropa tersebut bergulat dengan undang-undang kontroversial yang melarang pemajangan simbol-simbol agama di sekolah umum

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

Pengacara hak asasi manusia Nabil Boudi, yang berencana untuk mengajukan pengaduan atas insiden tersebut, mengatakan bahwa gadis berusia 15 tahun itu diberitahu oleh kepala sekolah untuk meninggalkan sekolah karena pakaiannya, yaitu menggunakan jeans, kaos oblong dan kimono terbuka. 

“Skenario ini menggambarkan ekses berbahaya yang bisa diharapkan dari perintah baru-baru ini yang diberikan oleh menteri pendidikan kepada pemerintahannya,” kata Boudi, mengutip Al Jazeera, Jumat, 8 September 2023.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Sekolah di Prancis

Photo :
  • CNN International

“Sama sekali tidak ada maksud apa pun, hanya dengan mengenakan kimono, yang dapat mencirikan manifestasi nyata dari kepemilikan suatu agama sesuai dengan makna undang-undang tanggal 15 Maret 2004, tanpa prasangka yang diskriminati," lanjutnya.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

Pelajar tersebut dilaporkan mengatakan bahwa pakaiannya tidak mewakili afiliasi agama apa pun. Tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau guru dapat dihukum secara pidana, kata pengacara tersebut.

Tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri telah dilarang keras di Perancis sejak abad ke-19, dengan undang-undang yang menghapus pengaruh tradisional Katolik dari pendidikan publik. Sekolah negeri Perancis tidak mengizinkan pemakaian salib besar. 

Siswa juga dilarang mengenakan kippa Yahudi dan, pada tahun 2004, Prancis juga melarang jilbab di sekolah, sementara pada tahun 2010 negara tersebut mengeluarkan larangan cadar di depan umum, yang membuat marah banyak komunitas Muslim di negara tersebut yang berjumlah lima juta orang. 

Dalam langkah terbarunya mengenai cara berpakaian anak-anak sekolah, bulan lalu pemerintah mengumumkan larangan terhadap abaya atau gamis, jubah longgar dan panjang yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim, dengan alasan bahwa hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan. 

Keputusan tersebut disambut baik oleh kelompok politik sayap kanan, namun kelompok sayap kiri berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil. 

Akibat kebijakan baru ini, sekolah-sekolah negeri di Prancis memulangkan puluhan siswinya karena menolak melepas gamis mereka pada hari Senin, hari pertama tahun ajaran baru.

Menentang larangan pakaian yang dianggap sebagai simbol keagamaan, hampir 300 anak perempuan muncul di pagi hari dengan mengenakan abaya, menurut Menteri Pendidikan Gabriel Attal. Sebagian besar setuju untuk mengganti pakaian mereka, namun 67 orang menolak dan dipulangkan, katanya.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, saat ditemui di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Program Sekolah Unggulan untuk Anak-anak Kemampuan di Atas Rata-rata, Kata Mendiktisaintek

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro membuka suara terkait Program Sekolah Unggulan berasrama yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024