Seorang Buronan Interpol Asal Rusia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai Bali
- VIVA/Maha Liarosh.
Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, berhasil mengamankan buronan Interpol asal Rusia. Buronan interpol asal Rusia itu diamankan di Bali, pada Kamis 31 Agustus 2023.
PM (32) merupakan buronan yang masuk dalam subyek Interpol Red Diffusion (IRD). Orang asing itu menjadi target operasi aparat negara asal sejak 13 Januari 2023. Kepala Kanwilkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, permintaan penangkapan diberikan interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.
"Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian, dan penangkapan subjek Interpol Red Diffusion pada 15 Agustus 2023," jelas Anggiat, Jumat, 1 September 2023.
Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara, kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya, melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menambahkan, buron interpol itu diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
"Langsung dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di hari yang sama, Kamis 31 Agustus 2023," kata Sugito.
Diketahui, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 5 September 2023. Selama berara di Indonesia, ia mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar US$3000-US$4000 per bulan dari keluarganya di Rusia.
"Kita sudah serahkan ke Polda Bali untuk penanganan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan," jelas Sugito.