AS Beri Sanksi 2 Pria dan Perusahaan karena Bantu Korut Kembangkan Senjata

Bendera Amerika Serikat (AS) dan Rusia.
Sumber :
  • Flickr/Kementerian Luar Negeri.

Washington – Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi, termasuk pembekuan aset, terhadap dua pria dan sebuah perusahaan Rusia diduga membantu membiayai upaya Korea Utara mengembangkan senjata pemusnah massal dan rudal balistik, menurut pemerintah pada Kamis 31 Agustus 2023.

Kementerian Keuangan mengatakan AS bertindak sebagai tanggapan atas gagalnya upaya Korut meluncurkan satelit militer pekan lalu, dalam koordinasi dengan Jepang dan Korea Selatan.

Tindakan itu menyasar pria Korut dan pria Rusia serta perusahaan Intellekt LLC dari Rusia yang mencoba untuk membatasi upaya menghasilkan pendapatan yang akan digunakan untuk “pengembangan senjata pemusnah massal dan rudal balistik” Korut yang melanggar hukum, kata kementerian itu.

Seribu Lebih Tentara Rusia Tewas dalam Sehari, Tank dan Rudal Jadi Rongsokan

VIVA Militer: Uji coba rudal balistik Korea Utara (Korut)

Photo :
  • scmp.com


Kementerian menuduh seorang pria Korut yang bekerja sebagai eksekutif di sebuah perusahaan Rusia terpisah yang dimiliki oleh pria Rusia dan mempekerjakan buruh konstruksi Korea Utara di Rusia.

Pria Korut itu juga memimpin sekelompok pekerja teknologi informasi dari negaranya dan membantu mereka mendapatkan dokumen sehingga mereka dapat bekerja secara sah sebagai pekerja lepas, kata kementerian.

Intellekt mendapatkan kontrak untuk sebuah proyek konstruksi di Moskow yang dikoordinasi oleh pria Korut tersebut, sebut departemen itu.

Brian Nelson, wakil menteri Keuangan bidang terorisme dan intelijen keuangan, mengatakan bahwa AS akan terus bekerja sama erat dengan Korea Selatan dan Jepang dalam memerangi "aktivitas Korut yang menghancurkan dan melanggar hukum". (Ant/Antara)

Mayat Perempuan Tanpa Busana Bikin Geger Warga Gorontalo, Ternyata Seorang Siswi
Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025