Kritik Pemerintah Arab Saudi di Medsos, Warga Kena Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • iStock.com

Riyadh – Seorang kritikus yang mengecam adanya dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di Arab Saudi, dijatuhi hukuman mati, pada hari Senin, 28 Agustus 2023.

Keputusan tersebut dijatuhkan terhadap Mohammed al-Ghamdi pada bulan Juli oleh Pengadilan Kriminal Khusus, yang didirikan pada tahun 2008 untuk mengadili kasus-kasus terorisme. 

Tuduhan tersebut termasuk konspirasi melawan kepemimpinan Saudi, melemahkan institusi negara dan mendukung ideologi teroris, kata sumber yang mengetahui rinciannya. 

Ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa

Aktivis hak asasi manusia mengatakan kasus ini menyoroti adanya tindakan keras terhadap kritik yang dipublikasikan di media sosial untuk pemerintah, bahkan melalui akun yang memiliki sedikit pengikut. 

Saeed al-Ghamdi, saudara laki-laki Mohammed dan seorang aktivis yang tinggal di pengasingan di luar Arab Saudi, mengatakan bahwa kasus saudaranya bermula dari sebuah postingan di platform X. Mohammed diketahui mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan terhadap “tahanan hati nurani” seperti ulama yang dipenjara, Salman al-Awda dan Awad al-Qarni. 

Akun X Mohammed al-Ghamdi hanya memiliki sembilan pengikut, menurut Pusat Hak Asasi Manusia Teluk. 

“Pengadilan Saudi meningkatkan penindasan mereka dan mengungkapkan secara terbuka janji-janji kosong mereka untuk melakukan reformasi,” kata Lina al-Hathloul, kepala pemantauan dan komunikasi kelompok hak asasi manusia ALQST. 

"Bagaimana dunia bisa percaya bahwa negara ini sedang melakukan reformasi ketika seorang warga negaranya akan dipenggal kepalanya karena tweet tentang suatu hal yang tidak senonoh?," tambahnya, dikutip dari New Straits Times, Selasa, 29 Agustus 2023. 

Media Vietnam: Timnas Indonesia Bantai Arab Saudi, Impian ke Piala Dunia Semakin Dekat

Sebagai informasi, Arab Saudi sering mendapat kritik karena seringnya menerapkan hukuman mati, dengan mengeksekusi 147 orang tahun lalu. 

Selain itu, terdapat 94 eksekusi sepanjang tahun ini. 

Presiden Prabowo Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia dari Mobil Mewah Ini

Laporan media pemerintah tidak merinci cara eksekusi mati dilakukan, namun pemenggalan kepala sudah menjadi hal biasa di masa lalu. 

Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto Arab Saudi, Arab Saudi telah menjalankan agenda reformasi ambisius yang dikenal sebagai Visi 2030, yang bertujuan untuk mengubah kerajaan yang sebelumnya tertutup menjadi tujuan pariwisata dan bisnis global. 

Justin Hubner Dapat Kartu Merah, Aksi Heroik atau Kecerobohan?

Namun, pihak berwenang Saudi terus mengkritik catatan hak asasi manusia di negara tersebut, sehingga memicu kecaman luas pada tahun lalu atas hukuman penjara selama puluhan tahun yang dijatuhkan kepada dua wanita karena mengkritisi pemerintah melalui postingan media sosial. 

"Iklim politik tercemar dengan penindasan, teror, dan penangkapan hanya karena mengutarakan pendapat, bahkan dengan tweet atau like tweet yang mengkritik pemerintah,” pungkas Saeed al-Ghamdi.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024