Warga Malaysia yang Miliki atau Jual Jam Tangan Swatch LGBT, Akan Dipenjara 3 Tahun

Jam tangan Swatch LGBTQ di Malaysia
Sumber :
  • Malaysia Kini

VIVA Dunia – Bagi pemilik atau penjual jam berwarna pelangi yang dibuat oleh pembuat jam tangan asal Swiss Swatch, akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara, kata kementerian dalam negeri Malaysia.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Hal ini karena negara mayoritas Muslim itu mencela simbol LGBTQ+ yang katanya dapat "merusak moral". Homoseksualitas dilarang di Malaysia dan para warga LGBTQ+ menghadapi diskriminasi. 

Mei lalu, Unit Penegak Hukum Malaysia di kementerian dalam negeri menggerebek toko Swatch di 11 pusat perbelanjaan di seluruh negeri, termasuk di ibu kota Kuala Lumpur, untuk jam tangan yang disebut "berelemen LGBT".

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

bendera LGBTQ

Photo :
  • WION

"Siapa pun yang mencetak, mengimpor, memproduksi atau memiliki barang-barang semacam itu, akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan pada pekan ini.

Disaksikan Prabowo, Anindya Bakrie Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN-ABAC dari RI ke Malaysia

Setiap orang yang memakai atau mendistribusikan jam tangan tersebut juga dapat didenda 20.000 ringgit Malaysia atau Rp66 juta, menurut pemberitahuan larangan tersebut. "Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk mencegah penyebaran unsur-unsur yang berbahaya atau mungkin merusak moral," kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan, melansir The Guardian. 

"Jam tangan (dengan unsur pelangi) dapat merugikan kepentingan bangsa dengan mempromosikan, mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum”. 

Seorang pejabat kementerian mengatakan pada bulan Mei, bahwa 172 jam tangan senilai $14.000 disita dalam penggerebekan karena mengandung akronim "LGBTQ" dan memiliki enam warna, bukan tujuh dalam pelangi. 

Bendera Pride pelangi enam warna adalah salah satu simbol LGBTQ paling terkenal di dunia. Menurut pemberitahuan panggilan, penyitaan itu didasarkan pada Undang-Undang Percetakan dan Publikasi tahun 1984. 

Swatch mengajukan gugatan terhadap pemerintah Malaysia pada bulan Juni atas penyitaan tersebut, menulis bahwa jam tangan tersebut "tidak mempromosikan aktivitas seksual apa pun, termasuk LGBTQ+, tetapi hanya ekspresi kedamaian dan cinta yang menyenangkan dan menggembirakan".

Apalagi, Malaysia tengah mengadakan pemilu di enam negara bagian Malaysia pada Sabtu, 12 Agustus 2023 yang akan berfungsi sebagai barometer sentimen publik bagi pemerintah persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim melawan oposisi kuat yang terdiri dari partai politik Melayu-Muslim. 

Dia telah dikritik oleh oposisi yang menuduh dia tidak berbuat cukup untuk melindungi nilai-nilai Islam Malaysia. Anwar mengatakan pemerintahnya tidak akan mendukung hak LGBTQ.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya