3 Fakta Seorang Mantan Pekerja Penitipan Anak Lecehkan 91 Anak-anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • pixabay

Canberra – Seorang mantan pekerja penitipan anak Australia didakwa dengan kepemilikan 1.623 rekaman pelecehan anak, yang dia lakukan terhadap 91 anak-anak antara tahun 2007 dan 2022. Hal itu diungkapkan oleh polisi federal, pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Pria berusia 45 tahun itu ditahan di negara bagian Queensland sejak Agustus 2022. Polisi awalnya menangkap dan mendakwanya karena membuat materi eksploitasi anak. 

Diduga Lebih Banyak Materi Pelecehan

Polisi menduga lebih banyak materi pelecehan anak yang diproduksi oleh pria itu, dan ditemukan di perangkat elektronik miliknya. 

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Kasus Pelecehan Anak Paling Mengerikan

"Ini adalah salah satu kasus pelecehan anak paling mengerikan yang pernah saya lihat dalam hampir 40 tahun kepolisian," kata Asisten Komisaris polisi negara bagian New South Wales, Michael Fitzgerald, dikutip dari NDTV, Selasa, 1 Agustus 2023. 

"Ini di luar imajinasi pada apa yang dilakukan orang ini terhadap anak-anak ini." 

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Pelaku Didakwa 136 Dakwaan Pemerkosaan

Polisi mengatakan pria tersebut melakukan perekaman melalui ponsel dan kamera, saat dia bekerja di 10 pusat pengasuhan anak di Brisbane antara 2007 hingga 2013, 2018 hingga 2022. 

Presiden Prabowo dan PM Australia Lakukan Pertemuan, Ini yang Dibahas

Dia telah didakwa dengan 136 dakwaan pemerkosaan dan 110 dakwaan hubungan seksual dengan anak di bawah 10 tahun. Semua anak yang diduga dianiaya adalah perempuan, dengan beberapa di antaranya kini berusia di atas 18 tahun. 

Sebagai informasi, kasus ini telah dijadwalkan di pengadilan pada 21 Agustus 2023 mendatang.

Momen Keakraban Presiden Prabowo dan PM Australia 'Sarapan Bareng' di Peru
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Utusan Australia Akan Datang ke Indonesia Pekan Depan, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Kasus Bali Nine

Setelah narapidana selesai menjalani sisa penahanan, mereka tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024