BP2MI Desak Dirjen Beacukai Luncurkan PMK Pembebasan Biaya Masuk Barang Milik PMI
- VIVA/ Natania Longdong
Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mendesak pihak Beacukai untuk memberikan kebijakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pembebasan Biaya Masuk Barang Milik pekerja migran Indonesia (PMI) di bandara.
Menurut Benny, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seharusnya memberikan solusi terkait PMI, yang acap kali barang bawaannya disita atau barang-barang milik PMI dibongkar oleh pihak Bea Cukai saat kembali ke Indonesia.
Benny, menuturkan bahwa tindakan itu seperti sesuatu yang tidak menghormati pahlawan devisa.
"Kemudian pada Dirjen Beacukai agar ada kebijakan PMK biaya masuk barang PMI. Kenapa barang-barang PMI disita, dibongkar. Itu karena mereka tidak tahu apa-apa saja yang harus dibawa, sebab tidak ada edukasi," ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, pada Senin, 24 Juli 2023.
"Stop diskriminasi dan perlakuan tidak hormat kepada PMI, dalam hal ini membongkar, menyita barang-barang. Berikan mereka solusi dengan mengedukasi adanya regulasi.
Benny berharap, pada 2024, pihak Beacukai mampu meluncurkan regulasi agar para PMI tidak diberhentikan di bandara dan disita barangnya oleh pihak Beacukai. Menurutnya, hal tersebut tidak semestinya terjadi pada PMI.
"Semoga PMK tahun ini bisa diluncurkan."