Terlibat Kekhalifahan ISIS, Wanita Jerman Ini Dihukum 2 Tahun Penjara
- AP Photo/Felipe Dana
Frankfrut – Pengadilan Frankfurt awal pekan ini menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun penjara kepada seorang wanita Jerman karena keterlibatan masa lalunya dengan apa yang disebut "Islamic state atau Negara Islam" (ISIS).
"Dia mempromosikan organisasi dari dalam," kata hakim ketua tentang wanita berusia 33 tahun dari negara bagian Hesse tengah Jerman saat dia menjatuhkan hukuman, mengutip DW, Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut jaksa, wanita itu melakukan perjalanan ke Suriah selama musim semi 2016 bersama kedua putranya untuk bergabung dengan kelompok teror tersebut. Pada saat itu ISIS telah menguasai sebagian besar wilayah Suriah dan Irak, seiring rencana mereka untuk mendirikan kekhalifahan.
Perempuan bernama Laura H itu juga dituduh melanggar kewajibannya mengasuh anak. "Dia sangat melanggar tugasnya sebagai seorang ibu," kata hakim.
Suami wanita itu adalah pejuang ISIS dan pasangan tersebut membesarkan anak-anak mereka sesuai dengan ideologi ISIS. Sang suami kemudian terbunuh dalam serangan udara di depan putra mereka.
Laura H. dan anak-anaknya juga mengalami pengeboman hampir setiap hari dan harus mengungsi dari Suriah. Kadang-kadang mereka bersembunyi di lubang di tanah saat mereka melewati padang pasir.
Jaksa mengatakan dia ditahan oleh pasukan Kurdi pada akhir 2018, dan kemudian dibawa ke kamp pengungsi al-Hol, yang terletak di dekat perbatasan Suriah-Irak.
Wanita itu dan anak-anaknya dibawa kembali ke Jerman pada November 2019, selama kampanye repatriasi yang diselenggarakan dan dikoordinasikan oleh Kantor Luar Negeri Federal Jerman.
Persidangan tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian penuntutan di Jerman yang melibatkan perempuan yang melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah dan Irak. Pada bulan Juni, seorang wanita dihukum karena menjadi anggota ISIS, kejahatan terhadap kemanusiaan dan membantu genosida.
Pengadilan memutuskan bahwa Nadine K, 37 tahun, telah melecehkan seorang wanita Yazidi, memaksanya menjadi "budak rumah tangga" saat tinggal bersama kelompok tersebut.
Pada tahun 2021, pengadilan menghukum seorang mualaf Jerman dengan tuduhan bahwa dia membiarkan seorang gadis Yazidi berusia 5 tahun, yang dia dan suaminya simpan sebagai budak, mati kehausan di bawah sinar matahari. Sang suami juga kemudian dihukum.