AS 'Hukum' Uganda karena UU Anti-LGBTQ

LGBTQ di Uganda
Sumber :
  • PinkNews

Washington – Amerika Serikat pada akhir pekan lalu, mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan pembatasan visa bagi warga Uganda, yang mereka tuduh "merusak proses demokrasi" di Uganda setelah pemberlakuan undang-undang anti-gay di negara Afrika Timur itu.

Media AS Sebut Trump Tak Akan Ancam Embargo Pasokan Senjata ke Israel, Ini Alasannya

Namun, pernyataan dari Departemen Luar Negeri AS itu tidak menyebutkan nama individu yang ditargetkan.

bendera LGBTQ

Photo :
  • WION
Alasan Trump Menang Pemilu AS dan Dampaknya Bagi Indonesia

Dikatakan, AS akan mempertimbangkan tindakan lain yang memungkinkan "untuk mempromosikan akuntabilitas bagi pejabat Uganda, dan individu lain yang bertanggung jawab, atau terlibat dalam merusak proses demokrasi di Uganda, menyalahgunakan hak asasi manusia, termasuk orang-orang LGBTQI+, atau terlibat dalam praktik korupsi,” tulis pernyataan tersebut, melansir ABC News.

Undang-undang baru Uganda, yang diadopsi bulan lalu, menghukum homoseksualitas, termasuk dengan hukuman yang berat. Undang-undang tersebut telah banyak mendapat dukungan luas di Uganda, termasuk di antara para pemimpin agama dan anggota parlemen.

Jokowi Tulis Pesan Ucapan Selamat untuk Donald Trump, Ini Isinya

Undang-undang tersebut, yang dianggap sebagai salah satu yang paling keras di dunia, diberlakukan pada bulan Mei dan membawa hukuman mati bagi "homoseksualitas yang diperparah", sebuah pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.

Ini membuat Uganda mendapat teguran langsung dari pemerintah Barat, dan membahayakan sebagian dari miliaran dolar bantuan luar negeri yang diterima negara itu setiap tahun.

Presiden AS Joe Biden gelar perayaan LGBTQ terbesar dalam sejarah di Washington

Photo :
  • VoA

Pegiat hak LGBTQ di dunia mencatat bahwa homoseksualitas sudah ilegal di Uganda di bawah undang-undang era kolonial yang mengkriminalkan aktivitas seksual “melawan tatanan alam.” Hukuman untuk pelanggaran itu adalah penjara seumur hidup. 

Seperti diketahui, homoseksual dikriminalisasi di lebih dari 30 dari 54 negara Afrika. Beberapa orang Afrika melihatnya sebagai perilaku yang diimpor dari luar negeri dan bukan orientasi seksual.

Sementara di AS, bulan Juni adalah bulan ketika mereka merayakan Pride Month atau Bulan Kebanggaan, yang mana banyak parade dan festival yang merayakan para anggota LGBTQ+. Bendera pelangi, yang mempresentasikan LGBTQ+ banyak dikibarkan di bulan ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya