Banyak Turis Langgar Aturan, Bali Buat Kewajiban dan Aturan Baru

Bule asal Rusia dideportasi dari Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

Bali – Bali resmi membuat kewajiban dan aturan baru, yang diperuntukan bagi pengunjung internasional atau turis yang berada di pulau tersebut. Dalam aturannya, Bali menekankan bahwa setiap turi yang berperilaku melanggar norma lokal akan diberikan sanksi. 

Dispar Bali Lakukan Sidak di Desa Wisata Kertha Gosa

Selama beberapa bulan terakhir, pulau berpenduduk mayoritas Hindu itu telah mengalami peningkatan kasus kenakalan oleh wisatawan, beberapa dideportasi karena berpose telanjang atau setengah telanjang di daerah yang dianggap suci serta di tempat-tempat wisata. 

Pihak berwenang Bali mengeluarkan daftar kewajiban dan larangan pengunjung asing minggu lalu sebagai tanggapan atas situasi tersebut. 

Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

Suasana

Photo :
  • 1475687

Menurut aturan baru, mengenakan pakaian sopan dan menjaga etika adalah salah satu persyaratan bagi wisatawan saat mengunjungi tempat suci, tempat wisata, dan tempat umum.  Pelancong juga harus mematuhi peraturan lalu lintas dan melakukan transaksi menggunakan mata uang rupiah. 

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Honda Paling Laris di Bali

"Pihak berwenang melarang wisatawan memasuki bagian utama pura kecuali untuk berdoa, memanjat pohon keramat, dan melakukan tindakan yang menodai tempat suci dan simbol keagamaan," menurut aturan terbaru, dikutip dari The Sundaily, Rabu, 7 Juni 2023. 

Turis juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai, mengucapkan kata-kata yang menyinggung dan bertindak agresif terhadap pihak berwenang, anggota komunitas lokal atau sesama turis, atau bekerja tanpa izin yang sesuai.

Daftar kewajiban dan larangan ini telah dicetak dan dibagikan kepada turis asing di meja imigrasi pada saat kedatangannya. 

Gubernur Bali I Wayan Koster pekan lalu mengatakan aturan itu dibuat untuk mengembalikan kualitas dan martabat sektor pariwisata Bali yang baru pulih dari dampak negatif pandemi COVID-19. 

Pada bulan Maret, polisi Bali melancarkan operasi khusus selama lima hari yang menargetkan warga negara asing yang melanggar hukum di seluruh pulau tersebut. 

Gubernur mengatakan bahwa sebanyak 129 turis asing dideportasi dari Bali antara Januari-Mei. Selain itu, lebih dari 1.000 pelancong internasional juga telah dikenakan sanksi karena melanggar undang-undang lalu lintas dengan mengemudi sembarangan.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024