Malaysia Akan Kembali Atur Penggunaan Kata ‘Allah’ Bagi Non-Muslim di Negaranya

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim
Sumber :
  • Dok Anwar Ibrahim

VIVA Dunia – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pada Selasa, 23 Mei 2023, bahwa pemerintah akan merampingkan peraturan yang mengatur mengenai penggunaan kata 'Allah’ oleh non-Muslim.

Ini agar peraturan tersebut sejalan dengan keputusan penguasa Melayu sebelumnya bahwa 'Allah' tidak dapat digunakan oleh non-Muslim di Semenanjung, sementara penggunaan bersyarat diizinkan untuk non-Muslim di negara bagian Kalimantan.

Wilayah Semenanjung merujuk Malaysia Barat yang terdiri daripada 11 buah negeri dan dua wilayah persekutuan meliputi Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perlis. Pulau Pinang, Selangor, Terengganu, wilayah persekutuan Kuala Lumpur dan Putrajaya.

Ilustrasi bendera Malaysia.

Photo :
  • Pixabay

Sementara di wilayah Malaysia Timur, kata ‘ Allah’ boleh digunakan dengan izin bersyarat untuk non Muslim. Malaysia Timur merujuk negara bagian di Pulau Kalimantan, Sabah dan Sarawak.

"Yang perlu dilakukan, pemerintah melakukan penyederhanaan (aturan) agar tidak ada peraturan yang dianggap bertentangan dengan keputusan penguasa Melayu,” kata Anwar di parlemen saat acara MQT, mengutip Channel News Asia, Rabu, 24 Mei 2023.

Dia menambahkan bahwa pemerintah “sepenuhnya (mematuhi) keputusan” penguasa Melayu

Ke depannya, Anwar juga mengatakan kepada parlemen bahwa proses perampingan, yang disampaikan kepada dan disetujui oleh raja, melibatkan perubahan atau penghapusan bagian dari peraturan lama.

Proposal untuk memperbaiki peraturan yang berkaitan dengan penggunaan kata "Allah" oleh non-Muslim akan dipresentasikan pada pertemuan Konferensi Penguasa pada bulan Juli, tambahnya.

Anwar juga menjelaskan: “Apa yang diputuskan oleh pengadilan (pada tahun 2021), apakah itu pengadilan di Kalimantan atau pengadilan tinggi di sini, didasarkan pada dua peraturan yang saling bertentangan yaitu peraturan Kementerian Dalam Negeri yang dibuat sebelumnya (di 1986).”

Lapal Allah pencipta semua makhluk semesta alam (viva.co.id)

Photo :
  • U-Report

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa umat Kristiani dapat menggunakan kata 'Allah' dan tiga kata Arab lainnya, yaitu Baitullah (rumah Tuhan), solat (berdoa) dan Kaabah (bangunan di tengah Masjid Agung Mekkah).

Putusan itu dilaporkan datang setelah Jill Ireland Lawrence Bill, seorang wanita Kristen dari Sarawak, mengajukan permohonan peninjauan kembali pada 20 Agustus 2008, untuk mengembalikan delapan compact disc (CD) dengan judul yang mengandung kata "Allah" yang disita darinya.

Dia juga mengajukan deklarasi hak konstitusionalnya untuk menggunakan kata 'Allah' dalam publikasi Kristennya.

Menurut Bernama, di bawah Instruksi Kabinet 1986, umat Kristiani diperbolehkan menggunakan empat kata Arab dalam terbitan keagamaan mereka untuk tujuan pendidikan dengan syarat bahwa kata-kata “Untuk Umat Kristiani” tertulis di sampul buku-buku tersebut. 

Namun, Petunjuk Administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Desember tahun yang sama melarang penggunaan empat kata bahasa Arab di semua publikasi Kristen di Malaysia.

Pada 12 Maret 2021, pemerintah federal mengajukan banding terhadap putusan tersebut tetapi banding ini ditarik pada 15 Mei tahun ini, memicu kontroversi atas perdebatan selama puluhan tahun.

Setelah itu, muncul pertanyaan apakah para penguasa Melayu dan dewan agama negara telah berkonsultasi.

Anwar pada hari Selasa ini menyatakan: "Masalah (Konferensi Penguasa dan dewan agama negara) tidak dikonsultasikan bahkan tidak muncul."

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim

Photo :
  • Dok Anwar Ibrahim

Menjelaskan keputusan pemerintah untuk mencabut banding, Anwar mengatakan kepada parlemen bahwa itu agar pemerintah dapat memperkuat peraturan sehingga tidak ada ruang untuk masalah tersebut dibawa ke pengadilan di masa depan.

Terobosan Baru! Malaysia Jadi yang Pertama Fasilitasi Pembayaran Zakat Pakai Kripto

“Kejagung menilai kasus ini lemah karena aturan yang dibuat Kementerian Dalam Negeri. Keputusan (mencabut banding), dalam pandangan Kejaksaan Agung dan Raja, adalah (agar kita bisa) berimprovisasi dan merampingkan (peraturan)," ujarnya. 

“Kalau tidak, kasusnya akan muncul lagi karena ada kontradiksi (dalam peraturan). Karena itu, kami (mencabut kasus) untuk mengubah semua aturan sehingga jelas tidak ada kasus yang bisa dibawa ke pengadilan (ke depan),” ujarnya.

Respons Kompolnas Usai 34 Polisi Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP
Choirul Anam

Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Nonton DWP

Satu lagi polisi yang disidang terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang nonton DWP (Djakarta Warehouse Project) rampung. Demosi 8 tahun ke kompol Dzul Fadlan

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025